Setelah itu, pada tahap yang terakhir, barulah terbit Keputusan Presiden RI yang dilanjutkan dengan sumpah atau janji sebagai WNI.
Marc Klok dkk baru resmi menjadi WNI setelah mengucap sumpah atau janji tersebut.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 14 yang menyebutkan:
1. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sejauh ini, pihak Kemenpora belum bisa memastikan kapan proses naturalisasi Marc Klok, Jawato, Kimberly, dan Lester Prosper, bisa benar-benar rampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.