KOMPAS.com - Pesepak bola kelahiran Belanda yang kini berseragam Persija Jakarta, Marc Klok, harus melalui dua tahap lagi untuk resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut diketahui berdasarkan penjelasan Kementerian Pemuda dan Olahraga tentang proses naturalisasi yang tengah dijalani Marc Klok.
Marc Klok ternyata tidak sendirian. Dia menjalani proses naturalisasi bersama tiga atlet lain yakni Brandon Van Dorn Jawato (Amerika Serikat), Kimberly Pierre Louis (Kanada), dan Lester Prosper (Inggris).
Adapun ketiga atlet tersebut merupakan calon WNI dari cabang olahraga bola basket.
Baca juga: Makna Nomor Punggung 10 Milik Marc Klok di Persija Jakarta
Mark Klok dan ketiga atlet basket itu sudah bertemu dengan Komisi III DPR RI dalam rapat virtual yang berlangsung pada Senin (5/10/2020).
Rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu membahas tentang Rekomendasi Pewarganegaraan atas 4 Olahragawan Calon Warga Negara Indonesia.
Hasilnya, Komisi III DPR RI menyetejui dan memberikan rekomendasi naturalisasi kepada Marc Klok dkk.
Setelah pertemuan itu rampung, banyak pihak mengira bahwa Marc Klok dan ketiga atlet yang lain sudah resmi menjadi WNI.
Namun, berdasarkan penjelasan Kemenpora, mereka belum resmi.
Baca juga: Marc Klok Akan Jadi WNI, Keuntungan bagi Persija dan Timnas Indonesia
Marc Klok, Jawato, Kimberly, dan Lester Prosper, masih harus melalui empat tahap lagi.
Pertama, mereka harus melalui pembahasan di Komisi X DPR RI yang merupakan mitra Kemenpora.
Tahap ini juga pernah dilalui Otavia Dutra, Fabiano Beltrame, dan salah satu atlet basket Peyton Alexis Whitted, sebelum resmi menjadi WNI pada Juli 2019 silam.
Kedua, setelah mendapat rekomendasi dari Komisi X, akan ada pembahasan lagi pada Sidang Paripurna DPR.
Sidang Paripurna ini tentu tidak hanya membahas soal naturalisasi saja, tetapi juga tentang keputusan DPR RI lainnya.
Baca juga: Marc Klok Ingin Segera Bela Timnas Indonesia
Selanjutnya, pada tahap ketiga, Pimpinan DRP RI bakal mengirimkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Setelah itu, pada tahap yang terakhir, barulah terbit Keputusan Presiden RI yang dilanjutkan dengan sumpah atau janji sebagai WNI.
Marc Klok dkk baru resmi menjadi WNI setelah mengucap sumpah atau janji tersebut.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 14 yang menyebutkan:
1. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sejauh ini, pihak Kemenpora belum bisa memastikan kapan proses naturalisasi Marc Klok, Jawato, Kimberly, dan Lester Prosper, bisa benar-benar rampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.