Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marc Klok Harus Lalui 4 Tahap Lagi untuk Resmi Menjadi WNI

Hal tersebut diketahui berdasarkan penjelasan Kementerian Pemuda dan Olahraga tentang proses naturalisasi yang tengah dijalani Marc Klok.

Marc Klok ternyata tidak sendirian. Dia menjalani proses naturalisasi bersama tiga atlet lain yakni Brandon Van Dorn Jawato (Amerika Serikat), Kimberly Pierre Louis (Kanada), dan Lester Prosper (Inggris).

Adapun ketiga atlet tersebut merupakan calon WNI dari cabang olahraga bola basket.

Mark Klok dan ketiga atlet basket itu sudah bertemu dengan Komisi III DPR RI dalam rapat virtual yang berlangsung pada Senin (5/10/2020).

Rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu membahas tentang Rekomendasi Pewarganegaraan atas 4 Olahragawan Calon Warga Negara Indonesia.

Hasilnya, Komisi III DPR RI menyetejui dan memberikan rekomendasi naturalisasi kepada Marc Klok dkk.

Setelah pertemuan itu rampung, banyak pihak mengira bahwa Marc Klok dan ketiga atlet yang lain sudah resmi menjadi WNI.

Namun, berdasarkan penjelasan Kemenpora, mereka belum resmi.

Marc Klok, Jawato, Kimberly, dan Lester Prosper, masih harus melalui empat tahap lagi.

Pertama, mereka harus melalui pembahasan di Komisi X DPR RI yang merupakan mitra Kemenpora.

Tahap ini juga pernah dilalui Otavia Dutra, Fabiano Beltrame, dan salah satu atlet basket Peyton Alexis Whitted, sebelum resmi menjadi WNI pada Juli 2019 silam.

Kedua, setelah mendapat rekomendasi dari Komisi X, akan ada pembahasan lagi pada Sidang Paripurna DPR.

Sidang Paripurna ini tentu tidak hanya membahas soal naturalisasi saja, tetapi juga tentang keputusan DPR RI lainnya.

Selanjutnya, pada tahap ketiga, Pimpinan DRP RI bakal mengirimkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Setelah itu, pada tahap yang terakhir, barulah terbit Keputusan Presiden RI yang dilanjutkan dengan sumpah atau janji sebagai WNI.

Marc Klok dkk baru resmi menjadi WNI setelah mengucap sumpah atau janji tersebut.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 14 yang menyebutkan:

1. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

2. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Sejauh ini, pihak Kemenpora belum bisa memastikan kapan proses naturalisasi Marc Klok, Jawato, Kimberly, dan Lester Prosper, bisa benar-benar rampung.

https://bola.kompas.com/read/2020/10/05/21454108/marc-klok-harus-lalui-4-tahap-lagi-untuk-resmi-menjadi-wni

Terkini Lainnya

Indonesia Vs Uzbekistan: Keyakinan Pasukan STY Akan Tetap Menyerang

Indonesia Vs Uzbekistan: Keyakinan Pasukan STY Akan Tetap Menyerang

Timnas Indonesia
Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Liverpool Gagal Salip Man City, Sheffield United Degradasi

Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Liverpool Gagal Salip Man City, Sheffield United Degradasi

Liga Inggris
Hasil Aston Villa Vs Chelsea 2-2: Gol Dianulir, The Blues Bawa Pulang 1 Poin

Hasil Aston Villa Vs Chelsea 2-2: Gol Dianulir, The Blues Bawa Pulang 1 Poin

Liga Inggris
Leverkusen 46 Laga Tanpa Kalah, Xabi Alonso Benar-benar Fenomenal

Leverkusen 46 Laga Tanpa Kalah, Xabi Alonso Benar-benar Fenomenal

Bundesliga
Juventus Vs AC Milan, Tidak Ada Pemenang

Juventus Vs AC Milan, Tidak Ada Pemenang

Liga Italia
Hasil Lengkap Tim Indonesia di Piala Thomas & Uber 2024

Hasil Lengkap Tim Indonesia di Piala Thomas & Uber 2024

Badminton
Hasil Man United Vs Burnley: Gol Penalti Buyarkan Kemenangan MU

Hasil Man United Vs Burnley: Gol Penalti Buyarkan Kemenangan MU

Liga Inggris
Catat Rekor Apik di Stadion Abdullah bin Khalifa, Modal Indonesia Lawan Uzbekistan

Catat Rekor Apik di Stadion Abdullah bin Khalifa, Modal Indonesia Lawan Uzbekistan

Timnas Indonesia
3 Hal yang Harus Dibenahi Indonesia Jelang Vs Uzbekistan

3 Hal yang Harus Dibenahi Indonesia Jelang Vs Uzbekistan

Timnas Indonesia
Piala Asia U23 2024: Sananta Kartu AS, Kecepatan Jadi Modal Indonesia

Piala Asia U23 2024: Sananta Kartu AS, Kecepatan Jadi Modal Indonesia

Timnas Indonesia
Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Menang, Marquez Jatuh

Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Menang, Marquez Jatuh

Motogp
Hasil West Ham Vs Liverpool 2-2, The Reds Gagal Menang

Hasil West Ham Vs Liverpool 2-2, The Reds Gagal Menang

Liga Inggris
Tahu Kekuatan Indonesia, Uzbekistan Bersiap

Tahu Kekuatan Indonesia, Uzbekistan Bersiap

Timnas Indonesia
Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Berjaya, Indonesia Bekuk Inggris

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Berjaya, Indonesia Bekuk Inggris

Badminton
Piala Asia U23: Uzbekistan Kuat, Indonesia Punya Pengalaman dari Ferarri-Hokky

Piala Asia U23: Uzbekistan Kuat, Indonesia Punya Pengalaman dari Ferarri-Hokky

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke