Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI Pecat 8 Orang di Kesekjenan

Kompas.com - 06/06/2020, 20:01 WIB
M. Hafidz Imaduddin,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

Sumber BolaSport

KOMPAS.com - Federasi sepak bola Indonesia (PSSI) memecat delapan orang yang bekerja di bawah kesekjenan, Sabtu (6/6/2020).

Salah satu dari delapan orang tersebut adalah Direktur Media dan Promosi Digital PSSI, Gatot Widakdo.

Ketika dikonfirmasi oleh BolaSport.com, Gatot Widakdo membenarkan kabar tersebut.

Selain Gatot, tujuh orang lain yang dipecat adalah Ronny Suhatril, Nugroho Setiawan, Rais, Donny Fachroci, Tito Nugraha, Eifraim Ferdinand, dan Jaka.

Gatot Widakdo dalam keterangannya mengaku menerima keputusan PSSI meskipun tidak mendapat kejelasan soal alasan pemecatannya.

Meski demikian, Gatot Widakdo berharap PSSI ke depannya bisa tetap berjalan dengan baik terlebih Indonesia akan menjadi tuan rumah Piala Dunia U20 2021.

Baca juga: PSSI Bocorkan Shin Tae-yong Bakal Lebih Cepat Gabung Timnas Indonesia

"Iya (benar)," kata Gatot Widakdo dikutip dari BolaSport.com.

"Saya bekerja sebagai profesional dan berdasakan perjanjian kerja," ujar Gatot Widakdo.

"Jika dinilai sudah cukup dan tidak dilanjutkan ya sudah. Diselesaikan dengan baik merujuk perjanjian kerja juga," ucap mantan wartawan Harian Kompas tersebut menambahkan.

"Mudah-mudahan selama ini saya memberikan kontribusi yang baik untuk sepak bola Indonesia," ucap Gatot.

Sebelum memecat delapan orang kesekjenan, PSSI terlebih dahulu ditinggal oleh Ratu Tisha Destria.

Ratu Tisha Destria mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI pada 13 April 2020.

Posisi Ratu Tisha saat ini diisi oleh Yunus Nusi namun dengan status Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PSSI.

Baca juga: Pangkas Gaji Shin Tae-yong, Ini Jawaban PSSI

Yunus Nusi ditunjuk langsung oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan tujuh hari setelah Ratu Tisha mengundurkan diri.

Dalam menjalankan tugasnya, Yunus Nusi dibantu oleh adik ipar Mochammad Iriawan, Maaike Ira Puspita, sebagai Wakil Sekjen PSSI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com