Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Menengok Aktivitas Calon Atlet di Markas PB Djarum di Tengah Polemik Audisi

Kompas.com - 23/09/2019, 08:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Atlet terbanyak lahir dari markas PB Djarum di Kudus, sebuah perkumpulan yang didirikan sejak 1969.

Anak, prestasi, vs aturan

Pembinaan atlet-atlet muda itu kini tersandung oleh nama Djarum di kaos para calon atlet muda yang mengikuti kegiatan audisi PB Djarum.

Ada ancaman dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 huruf (i) menyebut, tidak boleh dilakukan eksploitasi pada anak di bidang ekonomi.

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif berupa Tembakau yang menyebut, tidak boleh sama sekali menggunakan unsur anak pada hal yang berbau produk tembakau.??

Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak di atas memiliki konsekuensi hukuman 10 tahun penjara.??Inilah aturan yang dipermasalahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Saya menanyakan soal ancaman UU ini kepada Ketua PB Djarum.

"Saya tidak terima Djarum rokok disamakan dengan PB Djarum!" jawab Yoppy.

Saya kembali bertanya, tulisan “Djarum” pada perkumpulan bulu tangkis kan sama dengan tulisan pada rokok.

"Kami punya surat bahwa keduanya berbeda. Surat dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) jelas menyatakan dua entitas dan dua merek yang berbeda!" tegas Yoppy.??

"Sekali lagi bagi kami Djarum forever, tak ada kata mundur. Kami akan tetap menggunakan nama ini!" kata Yoppy menyatakan sikap PB Djarum.

Tafsir hukum yang berbeda

Bagi saya, masalah utama dari perseteruan ini adalah tafsir hukum yang berbeda atas dua peraturan yang menjadi polemik yaitu UU Perlindungan Anak dan PP tentang Pengendalian Tembakau.

KPAI menganggap ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak serta PP Pengendalian Tembakau.

Sementara, PB Djarum beranggapan bahwa rokok Djarum dan PB Djarum adalah dua entitas yang berbeda.

Yang satu perusahaan rokok dan mencari keuntungan, sementara PB Djarum adalah lembaga nirlaba yang bukan perusahaan rokok.??Ke mana muara semua seteru ini?

Jawaban yang tak mudah!??

Yang jelas, apa pun keputusannya nanti, selayaknya tidak mengorbankan puluhan anak berbakat calon pengharum nama Indonesia di kancah olah raga internasional.??

Dan satu hal lagi, pembinaan dan pencarian atlet muda sesungguhnya merupakan kewajiban utama negara, bukan yang lain!??

Saya Aiman Witjaksono.?
Salam!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com