Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/02/2019, 16:09 WIB

KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono terancam hukuman penjara 2-4 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.

Joko Driyono dijadikan tersangka pada Kamis (14/2/2019) karena perusakan barang bukti dan dokumen-dokumen kasus pengaturan skor.

Baca juga: Inilah Dokumen yang Disita dari Joko Driyono

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen (Pol) Hendro Pandowo menyebut potensi hukuman yang akan dijatuhkan kepada Joko Driyono.

"Joko Driyono melanggar Pasal 363 KUHP 233, 232. Ancamannya dua sampai empat tahun," kata Hendro Pandowo.

"Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan Satgas Antimafia Bola untuk membongkar pengaturan skor," ujarnya.

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menjawab pertanyaan Kompas.com dalam wawancara eksklusif di Kantor PSSI, Jumat (25/1/2019). BOLASPORT.COM/DWI WIDIJATMIKO Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menjawab pertanyaan Kompas.com dalam wawancara eksklusif di Kantor PSSI, Jumat (25/1/2019).

Langkah terkini yang dilakukan Satgas terhadap Joko Driyono adalah pencekalan ke luar negeri.

Satgas Antimafia Bola juga akan memanggil Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, pada Senin (18/2/2019), untuk penelusuran lebih lanjut soal penggeledahan apartemen Wakil Presiden AFF itu.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Baca juga: IBL Seri Yogyakarta, Pelita Jaya Kembali ke Jalur Kemenangan

"Tanggal 15 kemarin kami melakukan pencekalan kepada saudara JD dan pada hari bersamaan kami mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir hari Senin," ujarnya.

"Kenapa dicekal ke luar negeri? Tentunya dikhawatirkan dia akan melarikan diri," ucapnya. (Muhammad Robbani)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber BolaSport
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+