Joko Driyono dijadikan tersangka pada Kamis (14/2/2019) karena perusakan barang bukti dan dokumen-dokumen kasus pengaturan skor.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen (Pol) Hendro Pandowo menyebut potensi hukuman yang akan dijatuhkan kepada Joko Driyono.
"Joko Driyono melanggar Pasal 363 KUHP 233, 232. Ancamannya dua sampai empat tahun," kata Hendro Pandowo.
"Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan Satgas Antimafia Bola untuk membongkar pengaturan skor," ujarnya.
Langkah terkini yang dilakukan Satgas terhadap Joko Driyono adalah pencekalan ke luar negeri.
Satgas Antimafia Bola juga akan memanggil Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, pada Senin (18/2/2019), untuk penelusuran lebih lanjut soal penggeledahan apartemen Wakil Presiden AFF itu.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
"Tanggal 15 kemarin kami melakukan pencekalan kepada saudara JD dan pada hari bersamaan kami mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir hari Senin," ujarnya.
"Kenapa dicekal ke luar negeri? Tentunya dikhawatirkan dia akan melarikan diri," ucapnya. (Muhammad Robbani)
https://bola.kompas.com/read/2019/02/16/16092198/plt-ketum-pssi-joko-driyono-terancam-hukuman-2-sampai-4-tahun-penjara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.