Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saddil Ramdani Jadi Tersangka, Persela Siap Beri Pendampingan Hukum

Kompas.com - 02/11/2018, 16:21 WIB
Hamzah Arfah,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemain Persela Lamongan, Saddil Ramdani, yang juga bagian dari skuad timnas Indonesia, resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Jumat (2/11/2018).

Saddil ditengarai melakukan penganiayaan terhadap ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.

"Setelah diperiksa, Saddil langsung kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018).

Kejadian tersebut dilakukan Saddil terhadap korban, yang tak lain adalah mantan pacar di mes Persela pada Rabu (31/10/2018) malam.

Baca juga: Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Terkait hal itu, manajemen Persela, melalui Yuhronur Efendi selaku CEO Persela, mengatakan, pihaknya siap melakukan pendampingan hukum bagi Saddil.

"Saddil ini kan pemain Persela, sudah kami anggap sebagai anak sendiri. Tentu kami akan bantu saat dia kena kasus seperti sekarang," ucap Yuhronur.

Hanya, Yuhronur tetap berharap agar kasus ini tidak dibesar-besarkan dan bisa ditempuh dengan jalur kekeluargaan.

Terlebih lagi, Saddil merupakan salah satu pemain yang dipanggil untuk timnas Indonesia menghadapi Piala AFF 2018.

Baca juga: Saddil Ramdani Terancam Dicoret dari Timnas Indonesia

"Sejak kemarin sebelumnya, kami juga sudah berupaya berdamai dengan pihak keluarga korban, apalagi ini kan kasus anak muda, percintaan, ya kami mohon bisa diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan," katanya.

Atas kasus itu, Saddil dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Dengan kondisi demikian, ada kemungkinan Saddil tidak hanya berhalangan memperkuat Persela, tetapi juga bakal absen memperkuat timnas Indonesia pada Piala AFF 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com