Saddil ditengarai melakukan penganiayaan terhadap ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
"Setelah diperiksa, Saddil langsung kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018).
Kejadian tersebut dilakukan Saddil terhadap korban, yang tak lain adalah mantan pacar di mes Persela pada Rabu (31/10/2018) malam.
Terkait hal itu, manajemen Persela, melalui Yuhronur Efendi selaku CEO Persela, mengatakan, pihaknya siap melakukan pendampingan hukum bagi Saddil.
"Saddil ini kan pemain Persela, sudah kami anggap sebagai anak sendiri. Tentu kami akan bantu saat dia kena kasus seperti sekarang," ucap Yuhronur.
Hanya, Yuhronur tetap berharap agar kasus ini tidak dibesar-besarkan dan bisa ditempuh dengan jalur kekeluargaan.
Terlebih lagi, Saddil merupakan salah satu pemain yang dipanggil untuk timnas Indonesia menghadapi Piala AFF 2018.
"Sejak kemarin sebelumnya, kami juga sudah berupaya berdamai dengan pihak keluarga korban, apalagi ini kan kasus anak muda, percintaan, ya kami mohon bisa diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan," katanya.
Atas kasus itu, Saddil dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan kondisi demikian, ada kemungkinan Saddil tidak hanya berhalangan memperkuat Persela, tetapi juga bakal absen memperkuat timnas Indonesia pada Piala AFF 2018.
https://bola.kompas.com/read/2018/11/02/16211948/saddil-ramdani-jadi-tersangka-persela-siap-beri-pendampingan-hukum