Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persib Siap Ajukan Banding soal Sanksi Supardi

Kompas.com - 13/04/2018, 13:05 WIB
Dendi Ramdhani,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Manajemen Persib Bandung segera melakukan banding kepada Komisi Disiplin PSSI menyikapi sanksi larangan empat kali bertanding terhadap kapten tim, Supardi Nasir.

"Saya sudah baca isi putusannya Komdis tertanggal 11 April. Jadi, kami juga ada rencana untuk mengajukan banding. Waktunya nanti akan kami bicarakan dulu, tetapi sesegera mungkin," kata Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Kuswara S Taryono, saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (13/4/2018) siang.

Kuswara menilai, sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI terlalu berat. Sebab, selain larangan empat kali bertanding, Supardi juga dijatuhi denda Rp 50 juta.

"Kalau melihat fakta dan pertimbangan hukum dari putusan Komdis, memang hukuman yang dijatuhkan kepada Supardi terlampau berat. Kenapa berat, satu, dia dapat kartu kuning, kedua, kena sanksi denda Rp 50 juta. Ketiga, dilarang bertanding empat pertandingan. Terhadap putusan ysng seperti ini kurang memenuhi rasa keadilan, terlalu berat," tuturnya.

Baca juga : Kapten Persib Supardi Diganjar Sanksi 4 Laga

"Ini seolah akumulasi, ada kartu kuning, denda (uang), dan larangan bertanding. Sepertinya dalam memutus ini pertimbangannya harus komprehensif, tetapi apa pun putusannya nanti mengacu pada Pasal 118 Komdis PSSI, klub juga dirugikan. Rugi bagi klub, bagi manajemen," kata Kuswara.

Dia menuturkan, ragam keberatan akan disertakan dalam materi banding nanti. Namun, ia belum bisa merinci poin keberatan apa saja yang akan dicantumkan.

"Nanti kami sampaikan keberatannya di dalam materi banding. Nanti argumentasi hukumnya disampaikan dalam laporan. Seyogianya di dalam putusan harus melihat persoalan itu secara komprehensif. Pokoknya, kami keberatan. Kami menghargai ada keputusan itu, tetapi kami akan banding," katanya.

Baca juga : Oknum Suporter Lempar Botol, Persib Kembali Kena Sanksi

Diberitakan sebelumnya, kapten Persib Bandung, Supardi Nasir, mendapat sanksi larangan bermain sebanyak empat laga dari Komisi Disiplin PSSI.

Merujuk pada surat keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 1 dengan Nomor 010/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018, tertanggal 11 April 2018, Supardi terbukti menanduk wasit Dwi Purba Adi Wicaksana saat pertandingan menghadapi Mitra Kukar pada pekan ketiga Liga 1, Minggu 8 April 2018.

"Merujuk kepada Pasal 50 ayat 1 (b) dan ayat (2) Kode Disiplin PSSI, Sdr Supardi dihukum larangan bermain sebanyak 4 (empat) pertandingan, pada pertandingan Arema FC vs Persib Bandung, tanggal 15 April 2018; Persib Bandung vs Borneo FC, tanggal 21 April 2018; Persija Jakarta vs Persib Bandung, tanggal 28 April 2018; Madura United vs Persib Bandung, tanggal 4 Mei 2018," tulis surat keputusan Komite Disiplin PSSI bertanda tangan Ketua Komite Disiplin PSSI, Asep Edwin Firdaus, seperti dilansir laman resmi klub, Jumat (13/4/2018).

Insiden itu bermula ketika salah satu pemain Persib, Ghozali Siregar, dijegal di dekat kotak penalti Mitra Kukar oleh bek Wiganda Pradika pada menit ke-42.

Namun, wasit Dwi Purba menilai Ghozali-lah yang melakukan pelanggaran.

Menganggap keliru, Supardi yang bertindak sebagai kapten Persib melancarkan protes keras terhadap sang pengadil lapangan. Semenit berselang, wasit Dwi Purba pun memberikan kartu kuning terhadap Supardi.

Selain dihukum empat laga, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Meski begitu, sesuai dengan Pasal 118 Kode Disiplin PSSI, Persib masih bisa melakukan banding atas keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com