Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Cabut Pembekuan PSSI, tetapi dengan Syarat!"

Kompas.com - 22/07/2015, 19:57 WIB
Anju Christian

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) meminta agar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mencabut surat keputusan (SK) pada 17 April 2015 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). APPI menilai, sikap itu perlu diambil Menpora supaya PSSI dan klub tak mangkir memenuhi hak pesepak bola.

Permintaan APPI tak lepas dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 91/G/2015/PTUN-JKT, 14 Juli 2015. Dalam putusannya, majelis hakim memenangkan gugatan PSSI terkait SK Menpora tersebut. [Baca: PTUN Menangkan Gugatan PSSI atas Menpora]

"Kami mengirimkan tuntutan kepada Menpora untuk mencabut SK pembekuan PSSI, tetapi dengan berbagai persyaratan. Hal ini kami sampaikan melihat kondisi yang semakin tidak kondusif. Namun, kami juga menghindari terulangnya hak-hak pesepak bola yang sering tidak dipenuhi oleh PSSI dan klub dalam beberapa tahun  belakang ini," demikian bunyi pernyataan APPI melalui surat elektronik yang diterima Kompas.com, Rabu (22/7/2015).

"Kami benar-benar mengharapkan tata kelola sepak bola yang lebih transparan, akuntabel, dan lebih profesional guna melindungi hak-hak pesepak bola. Kami berharap kepada para stakeholder untuk mewujudkan itu."

Menurut klaim APPI, surat tuntutan tersebut telah disampaikan kepada Menpora pada 15 Juli 2015. Mereka berharap, Menpora bisa memberikan respons setelah cuti bersama pada masa Idul Fitri ini.

Sebagai informasi, APPI sempat menyatakan dukungan kepada Menpora setelah SK terkait pembekuan PSSI diterbitkan. Ketika itu, Presiden APPI Ponaryo Astaman sempat datang ke kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menyampaikan keinginan pemain. [Baca: Soal Pembekuan PSSI, APPI Dukung Menpora]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com