Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/05/2015, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali berbicara soal kisruh yang melibatkan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia mengatakan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara otomatis membatalkan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga terhadap penonaktifan kegiatan PSSI.

Pada Senin (25/5/2015), majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memberikan putusan sela untuk menunda pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan PSSI.

"Sebenarnya (SK Menpora) itu otomatis tercabut sendiri dengan putusan PTUN. Jadi, dicabut atau tidak dicabut (oleh Menpora), sama saja sebenarnya karena secara hukum tidak berlaku, ditangguhkan," kata Kalla di kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (28/5/2015).

PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai kekuatan hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian. Kalla pun sependapat. Dia mengatakan, dengan adanya putusan PTUN tersebut, maka kegiatan PSSI dapat kembali berjalan seperti sedia kala.

"Karena hukum yang tertinggi bukan SK, jadi (SK Menpora) tidak berlaku secara hukum," kata Wapres.

Putusan sela PTUN itu pun membuat Kemenpora menghentikan kegiatan Tim Transisi. Menurut Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pihaknya menghormati putusan itu dan menerangkan PSSI boleh beraktivitas lagi hingga keputusan final yang mungkin dibuat pada Agustus 2015.

Kendati demikian, Menpora Imam Nahrawi mengisyaratkan belum akan mencabut SK Pembekuan PSSI itu. Dia masih menunggu hingga proses hukum di PTUN tuntas. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com