Tepatnya pada Rabu (8/4/2015), Kemenpora melayangkan surat kepada PSSI. Otoritas sepak bola tertinggi tanah air itu diminta untuk memerintahkan klub Arema dengan PT Arema Cronus dan klub Persebaya Surabaya dengan PT Mitra Muda Inti Berlian untuk memenuhi syarat legalitas.
Akan tetapi, PSSI dinilai tak bertindak konkret memenuhi perintah tersebut. Tak ayal, melalui surat yang dirilis pada Rabu (15/4/2015), Menpora kembali melayangkan teguran kedua.
"Apabila PSSI tidak melaksanakan teguran tertulis ini, Pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga akan mengambil tindakan tegas berupa penjatuhan sanksi administratif lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi surat teguran Menpora.
Surat yang ditembuskan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla ini juga menyertakan tenggat 24 jam atau paling lambat Kamis (16/4/2015).