JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di lingkup PSSI selama 10 tahun terhitung sejak 8 April 2013 kepada enam anggota komite eksekutif PSSI, yaitu terkait dengan dokumen palsu notulensi rapat Exco yang diserahkan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Enam exco itu adalah Farid Rahman, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Widodo Santoso, Mawardi Nurdin, dan Tuty Dau.
Menurut kepala Komdis PSSI Hinca Pandjaitan, keputusan ini sudah ditetapkan melalui keputusan sela yang disampaikan 8 April 2013 lalu.
"Komdis meneliti dokumen yang ada, serta melakukan klarifikasi dan setelah itu dirapatkan bahwa tindakan keenam anggota komite tersebut melakukan tingkah yang sangat buruk dan mencederai asas fairness dalam pengelolaan PSSI," jelas Hinca pada para wartawan, Senin (6/5/2013).
"Komdis menilai hal tersebut sebagai tingkah laku yang buruk dan melanggar statuta, teurtama karena saat itu posisi PSSI tengah terancam sanksi FIFA serta sedang menjelang kongres sehingga hukuman tersebut dijatuhkan," jelas Hinca.
Meski demikian Hinca menjelaskan bahwa keenam anggota yang dihukum tersebut masih memiliki kesempatan untuk banding dan dipersilakan menggunakan hak tersebut.
Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari surat hasil rapat exco PSSI, Kamis (7/3/2013) yang di dalamnya terdapat tanda tangan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin, Wakil Ketua Farid Rahman, serta anggota Exco Sihar Sitorus, Bob Hippy, Tuty Dau, Mawardi dan Widodo. Surat tersebut diserahkan enam Exco kepada Menpora Roy Suryo, di Kemenpora Rabu (13/3/2013).
Menurut Djohar Arifin, pada 7 Maret 2013, ia tengah berada di Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.