Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI Adukan PT Liga Indonesia ke Pengadilan

Kompas.com - 03/12/2011, 06:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PSSI selaku pemegang mayoritas saham PT Liga Indonesia yang pada tanggal 1 Desember 2011 menggelar kompetisinya sendiri akan menuntut pengelola PT Liga Indonesia ke pengadilan.

Ketua Komite Kompetisi PSSI Sihar Sitorus mengatakan, PSSI selaku pemegang 99 persen saham PT Liga Indonesia (siapa pun ketua PSSI-nya) sudah melarang PT Liga Indonesa untuk tidak lagi menyelenggarakan Liga Super Indonesia. Sebab, pelaksanaan liga kasta kompetisi tertinggi di Indonesia itu mandatnya diberikan kepada PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS).

"Kami akan segera melakukan tindakan hukum mengenai pembangkangan ini. Seharusnya klub-klub jangan mau diajak untuk melanggar statuta. Karena dalam statuta sudah diatur bahwa hanya kompetisi yang diakui oleh PSSI-lah yang boleh diikuti klub-klub yang menjadi anggota PSSI," ungkap Sihar saat ditemui di Sekretariat PSSI, Jumat (2/12/2011).

Menurut Sihar, menggelar Liga Super Indonesia merupakan penyimpangan besar. Untuk itu, PSSI akan segera mengambil langkah hukum bagi klub-klub yang ada di Liga Super Indonesia. "Bisa saja degradasi, skorsing, atau bisa saja mereka dipecat sebagai anggota PSSI," tandas Sihar Sitorus.

Sihar mengatakan, PT Liga Indonesia seharusnya fokus pada pertanggungjawaban kepada PSSI.

"PT Liga Indonesia harusnya fokus ke kami, PSSI, karena kami sudah mengirimkan surat permintaan kepada PT Liga Indonesia untuk memberikan laporan audit perusahaan maksimal tanggal 5 Desember 2011 ini. Joko Driyono selaku Direktur PT Liga Indonesia sudah melakukan tindakan di luar keinginan pemegang saham mayoritas, dalam hal ini PSSI. Untuk itulah PSSI segera melakukan langkah hukum sesuai aturan hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia," paparnya.

Mengenai klub dan perangkat pertandingan yang terlibat di partai perdana Liga Super Indonesia, menurut Sihar, akan dilaporkan PSSI ke Komisi Disiplin PSSI. "Biar sidang Komdis yang memberikan hukumannya," jelas Sihar. (ORO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com