JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Banding Pemilihan (KBP) meloloskan tiga mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI era Nurdin Halid. Ketiga orang tersebut adalah Bernhard Limbong, Muhammad Zein, dan Subardi.
"Pertimbangannya, tidak ada satu pasal pun di dalam statuta yang menghalangi para Exco tersebut untuk tak dapat diloloskan kembali," jelas Ahmad Riyadh, Ketua Komite Banding Pemilihan, dalam konferensi pers di kantor PSSI, Kamis (12/5/2011).
Kini, ketiganya bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2011-2015. Sebelumnya, Komite Normalisasi pimpinan Agum Gumelar, menolak pencalonan ketiga nama tersebut. Sebab, Agum dan KN mengacu pada surat FIFA tanggal 4 dan 21 April.
Dalam surat itu dikatakan bahwa mantan Exco era Nurdin tidak kredibel dan tidak boleh maju lagi. Selain ketiga nama tadi, Komite Banding Pemilihan juga menerima banding yang diajukan Tonny Aprilani, Kadir Halid, Hadiyandra.
"Kami menerima banding karena pada saat banding mereka telah melengkapi data sebelumnya," tambah Ahmad Riyadh.
KBP memerintahkan Komite Normalisasi yang juga bertindak sebagai Komite Pemilihan, untuk mengumumkan nama-nama tadi dalam Konges PSSI, 20 Mei mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.