"Kalau pertemuan dinamakan silaturahim, produk yang dihasilkan tidak sah dan tidak mengikat karena tidak diatur dalam statuta," ujar Sekretaris Pengurus Provinsi PSSI Papua Usman Fakaubun.
Usman juga mengancam, pertemuan itu bisa menemui jalan buntu jika Komite Normalisasi tidak mengakomodasi keinginan para pemilik suara.
"Kalau hasil pertemuan pada Senin dengan Pak Agum tidak dilaksanakan oleh Komite Normalisasi, itu bisa menimbulkan preseden baru dan para pemilik suara bisa saja tidak lagi mengenal Komite Normalisasi," kata Usman.
Keinginan perwakilan 78 pemilik suara itu secara tidak langsung dijawab oleh Agum Gumelar menggunakan Pasal 4 Ayat 3 Standard Electoral Code FIFA. Dalam kondisi PSSI tidak normal dibutuhkan pengertian dan tidak memaksakan kehendak. (ANG)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.