Dia menegaskan, peraturan organisasi juga harus sesuai dengan draf final Statuta PSSI berbahasa Inggris tanggal 13 Februari 2009 yang disetujui FIFA, terutama Pasal 35 Ayat 4.
Menurut Sumaryoto, empat calon ketua umum PSSI yang digugurkan dapat mencalonkan lagi. Alasannya, Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan yang menggugurkan para calon tidak sah karena tidak sesuai dengan Standard
”Nurdin Halid tidak boleh mencalonkan diri lagi, tetapi IFW tidak bisa melarang seseorang untuk mencalonkan diri,” ujar Sumaryoto.
Effendi Gazali dari Koalisi Independen untuk Penyelamatan Sepak Bola Nasional (Konsen) mengatakan, menurut Presiden FIFA Sepp Blatter, FIFA tidak berhak menjawab apakah empat calon ketua umum PSSI yang digugurkan Komite Banding boleh mencalonkan lagi.
”Pihak yang berhak memutuskan adalah PSSI dan kongres. Tetapi, orang yang pernah terlibat kriminal, kapan pun, tidak boleh mencalonkan,” kata Effendi yang pada Selasa lalu bertemu langsung dengan Sepp Blatter di Dili, Timor Leste.
Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Faisal Abdullah mengimbau supaya PSSI membuka isi peraturan organisasi yang mengadopsi Standard Electoral Code FIFA.