Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Intervensi PSSI

Kompas.com - 21/02/2011, 15:50 WIB

Persyaratan pertama adalah tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara. Untuk PSSI, semestinya berkaca pada Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4), yakni "... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense...." Dalam bahasa Indonesia, kalimat ini berarti "... mereka telah aktif dalam kegiatan sepak bola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana...."

Persyaratan lain sebagaimana tercantum pada Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code "... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years." Dalam Bahasa Indonesia, butir ini berarti "... memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir."

Ketentuan lainnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. PP No 16/2007 Pasal 123 Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga."

"PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, dengan ini pemerintah mengingatkan agar dalam kongres empat tahunan PSSI ini ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan calon ketua umum PSSI. Kami mendesak PSSI segera melakukan koreksi-koreksi dalam penyelenggaraan kongres empat tahunan ini sesuai dengan catatan-catatan yang telah disampaikan sehingga kongres empat tahunan PSSI yang akan datang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semangat dan rekomendasi KSN, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku," papar Andi tegas.

"Catatan-catatan ini merupakan peringatan kepada PSSI untuk ditindaklanjuti. Bagaimanapun, PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf I pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini," tuturnya melanjutkan.

Menpora kembali menegaskan, apabila peringatan ini tidak dilaksanakan, pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 122, bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com