Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Intervensi PSSI

Kompas.com - 21/02/2011, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia, melakukan intervensi terkait penyelenggaraan Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI di Bali pada 26 Maret mendatang. Menpora mendesak badan sepak bola tertinggi di Indonesia itu untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan Komite Pemilihan PSSI, Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie lolos menjadi kandidat ketua umum PSSI periode 2011-2015. Adapun Arifin Panigoro dan George Toisutta dinyatakan gugur.

Komite Pemilihan menggugurkan Arifin karena dia terlibat dalam Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap ilegal oleh PSSI dan tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun. Adapun gugurnya Toisutta karena tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun.

Rupanya hasil verifikasi Komite Pemilihan tersebut mengundang reaksi Menpora. "Press conference ini dalam rangka merespons perkembangan terakhir kongres PSSI, dalam pencalonan ketua umum PSSI," kata Menpora Andi Mallarangeng, yang didampingi Ketua KONI Rita Subowo, dalam jumpa pers di Kantor Menpora, Senin (21/2/2011).

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Menpora menyatakan, sesuai hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang, Jawa Timur, tahun lalu, PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat.

"Kongres empat tahunan PSSI ini haruslah menjadi momentum untuk menjalankan reformasi dan restrukturisasi sesuai dengan rekomendasi KSN. Harapan kita semua bahwa Kongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku," ucap Andi.

Namun, menurut Menpora, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga, termasuk PSSI. Dikatakan Andi, syarat calon ketua umum berdasarkan ketentuan standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepak bola.

"Peraturan ini haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit, yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama lima tahun," tutur Andi.

"Kami, yaitu pemerintah dan KONI atau KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI," kata Andi.

Lebih lanjut Andi juga meminta PSSI mematuhi pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA, dan AFC Diciplinary Code. Pada Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART KOI, setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi beberapa persyaratan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com