Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riskan, Penangguhan Penahanan Sammy

Kompas.com - 15/03/2010, 19:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolrestro Jakarta Pusat Hamidin mengaku bahwa pihak Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, mantan vokalis band Kerispatih, sempat mengajukan penangguhan penahanan demi proses rehabilitasi. Namun, sayang, permohonan itu terpaksa ditolak mentah-mentah karena dianggap riskan.

 

"Kami jarang ada penangguhan tahanan," kata Hamidin ketika ditemui di Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2010).

 

Menangguhkan penahanan tersangka pengguna narkoba, menurut Hamidin, terbilang riskan. "Kenapa? Kasus narkoba terkait dengan jaringan pengedar, jadi sangat riskan menangguhkan tahanan narkoba," jelas Hamidin.

 

Alasan lainnya, pihak kepolisian tidak berwenang memberi izin rehabilitasi kepada vokalis yang tertangkap tangan menggunakan sabu tersebut. "Memang ada permohonan rehabilitasi. Permintaan rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 itu tidak memposisikan polisi memberi hak untuk rehabilitasi," terang Hamidin.

 

Izin rehabilitasi merupakan wewenang hakim. "Dalam Undang-Undang Nomor 35, di situ hakim wajib merehabilitasi untuk pengguna narkoba," tekan Hamidin. (FAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com