Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sammy Ikhlas Dipecat dari Kerispatih

Kompas.com - 05/02/2010, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Vokalis band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy (28), hanya bisa pasrah jika Kerispatih tetap pada keputusan untuk memecatnya sebagai vokalis. Ancaman yang sama bukan saja datang dari para personel Kerispatih, melainkan juga dari bos Nagaswara, Rahayu Kertawiguna.

"Iya, tidak apa-apa. Sukses aja buat Kerispatih," kata Sammy kepada wartawan dalam gelar perkara di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Kamis (4/2/2010) petang. Saat itu Sammy didampingi Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Hamidin, rekannya satu kos Regina Andriani, dan Neni Sugara, tersangka lain yang ditangkap di Mangga Besar.

Frontman Kerispatih itu mengenakan seragam tahanan berwarna biru bernomor 170. Adapun Regina berpakaian biasa. Kabarnya, Regina diizinkan polisi pulang ke rumahnya di Bogor, Jawa Barat, semalam karena tidak terbukti memiliki narkoba.

Sammy ditangkap polisi pada Selasa (2/2/2010) dini hari di kamar kosnya di Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Di kamar kos itu, Sammy ditemani Regina Andriati (27).

Dalam gelar perkara kemarin, Sammy mengakui bahwa satu paket sabu yang ditemukan polisi di kamar kosnya benar-benar miliknya. Namun, Sammy menyatakan baru saat penangkapan itu saja dia memakai sabu.

Tidak banyak yang dijelaskan Sammy saat gelar perkara itu. Namun, mantan kekasih Nania 'Idol' dan pesinetron Andrea Dian itu bersikap kooperatif saat ditanya wartawan, meski jawabannya hanya sepotong. Wajah Sammy sudah terlihat agak segar dibandingkan sebelumnya.

Kombes Hamidin kembali menceritakan kronologi penangkapan Sammy dan Regina, serta Neni Sugara alias Boy. Di tangan Sammy, polisi mendapati 0,5 gram sabu dan alat hisap (bong), sedangkan dari Neni diperoleh empat paket sabu seberat 2,2 gram.

Hasil pemeriksaan urine terhadap Sammy juga positif. Polisi menjerat Sammy dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Neni dijerat Pasal 114 karena mengedarkan narkoba.

Adapun Regina dijerat Pasal 127 sebagai pengguna narkoba dan Pasal 131 UU yang sama karena dianggap mengetahui, tetapi tidak melaporkan. "RA (Regina) tidak kami tahan karena ancamannya di bawah 5 tahun," papar Hamidin. Soal penangguhan penahanan Sammy, Hamidin bilang, "Saat ini belum ada penangguhan penahanan." (Kin/Get)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com