CILACAP, KOMPAS.com - Bupati Cilacap Probo Yulastoro, tersangka dua kasus korupsi senilai Rp 21,8 miliar dipindahkan penahanannya ke LP Cilacap, pada Selasa (18/8) malam, dari LP Kedungpane, Semarang. Pemindahan itu mengundang perhatian cukup banyak warga Cilacap.
Sejak sore hari Kejaksaan Negeri Cilacap yang menangani kasusnya dipadati warga. Terutama ketika Probo diangkut dari Kejari Cilacap menuju LP Cilacap yang hanya berjarak 15 meter dengan menumpangi mobil, warga yang kecewa terhadap tindak korupsi yang disangkakan kepadanya, lantas menyorakinya.
"Dasar maling!" seru salah seorang warga.
Selama pemindahan penahanan berlangsung, Probo memperoleh pengawalan cukup ketat dari kepolisian. Lain halnya dengan penahanan Sekretaris Daerah Cilacap Suprihono yang tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap beberapa waktu lalu, yang hanya dikawal dengan berjalan kaki dari Kejari Cilacap ke LP Cilacap.
Pemindahan penahanan Probo ini menyusul, kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap bersama tersangka lainnya Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Cilacap Fajar Subekti.
Probo dan Fajar disangka telah mengorupsi penerimaan dana insentif pajak bumi dan bangunan (PBB)tahun anggaran 2007 senilai Rp 12,6 miliar. Selain itu, Probo juga disangka telah mengorupsi dana kontribusi dari PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Intan Cilacap dan dana operasional koordinasi pengendalian pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Probo menolak memberikan komentar selama proses pemindahan penahanannya ke LP Cilacap. Dia menyerahkan seluruhnya kepada pengacaranya Bambang Sri Wahono.
Bambang mengatakan, kliennya dalam kondisi lelah akibat perjalanan jauh dari Semarang ke Cilacap sehingga tak dapat memberikan komentar. "Akan tetapi kliennya tetap dalam kondisi sehat. Tidak ada masalah dengan kesehatan Pak Probo," ucapnya.
Dipisahkan
Kepala Kejari Cilacap M Yamin RS mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pihak LP Cilacap agar tidak menggabungkan Probo dan Fajar dalam satu sel sehingga tidak terjalin komunikasi diantara keduanya yang bisa mengaburkan kesaksian keduanya di persidangan nanti.
"Kami memang tidak menempatkan seorang petugas di LP. Tetapi kami sudah meminta kepada LP, menjaga keduanya agar tetap terpisah dan tidak menjalin komunikasi," jelasnya. Yamin mengatakan, seluruh berita acara pemeriksaan maupun dakwaan telah selesai disusun.
"Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera mendaftarkan kasus korupsi Probo dan Fajar ke PN Cilacap. Tim penyidik Kejati Jateng dan Kejari Cilacap yang akan menjadi jaksa penuntut umum," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.