Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KLB PSSI, Tugas Ketua Umum Menurut Statuta PSSI

KOMPAS.com - Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI digelar pada hari ini di Hotel Shagri-La, Jakarta, Kamis (16/2/2023) pagi WIB. 

KLB PSSI akan menentukan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) periode 2023-2027. 

Empat kandidat akan bersaing di KLB PSSI untuk mengisi kursi Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti, Arif Putra Wicaksono, Doni Setiabudi, dan Erick Thohir. 

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan mantan Sekretaris Jenderal PSSI periode 2017-2022 Ratu Tisha termasuk dalam 14 calon wakil Ketua Umum. 

Adapun untuk 12 posisi anggota Komite Eksekustif PSSI akan diperebutkan oleh 54 kandidat. 

Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI akan otomatis terpilih jika mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah yang diperlukan. 

Sementara itu, pemilihan anggota Komite Eksekutif PSSI akan ditentukan melalui suara terbanyak. 

Ketua Umum terpilih akan menjalani sejumlah tugas dan tanggung jawab sesuai Statuta PSSI tahun 2019 pasal 42 sebagai berikut: 

(1) Ketua Umum bertanggung jawab untuk : 

(2) Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan dari Sekretaris Jenderal. Namun, Ketua Umum dapat juga mengusulkan kepada Komite Eksekutif untuk pemberhentian Sekretaris Jenderal. 

(3) Ketua Umum harus memimpin Kongres PSSI, rapat Komite Eksekutif dan rapat KomiteKomite lain di mana Ketua Umum adalah Ketua dari Komite tersebut.  

(4) Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakilinya. 

(5) Ketua Umum memiliki hak suara biasa di Komite Eksekutif. 

(6) Setiap kewenangan tambahan dari Ketua Umum harus dicantumkan dalam Peraturan Internal Organisasi PSSI. 

(7) Ketua Umum tidak diperbolehkan untuk membatalkan atau mengubah keputusan apapun dari Kongres PSSI atau Badan Yudisial. 

(8) Apabila posisi Ketua Umum kosong sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI tersebut harus memilih Ketua Umum yang baru untuk periode jabatan yang tersisa. 

(9) Jika posisi Ketua Umum kosong sebagaimana pada Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan menjadi Ketua Umum sampai akhir masa jabatan yang tersisa. 

(10) Jika posisi Ketua Umum atau Pelaksana Tugas Ketua Umum yang diisi oleh Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola sebagaimana di maksud dalam pasal ini ayat (8) atau (9), kosong, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI. Maka, Wakil Ketua Umum Kedua wajib mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI ini akan memilih Ketua Umum untuk masa jabatan tersisa. 

(11) Jika ayat (8), (9), (10) Statuta PSSI tidak dapat diterapkan, maka Komite Eksekutif harus menunjuk 1 (satu) Anggota Komite Eksekutif sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum sampai Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI tersebut akan memilih Ketua Umum yang baru untuk masa jabatan yang tersisa yang tersisa.

https://bola.kompas.com/read/2023/02/16/10403168/klb-pssi-tugas-ketua-umum-menurut-statuta-pssi

Terkini Lainnya

Juventus Pecat Massimiliano Allegri, Dua Hari Usai Juara Coppa Italia

Juventus Pecat Massimiliano Allegri, Dua Hari Usai Juara Coppa Italia

Liga Italia
Hoffenheim Vs Bayern Muenchen, Laga Terakhir Tuchel dengan Die Roten

Hoffenheim Vs Bayern Muenchen, Laga Terakhir Tuchel dengan Die Roten

Bundesliga
Persib Vs Bali United, Wasit VAR Diharapkan Fair

Persib Vs Bali United, Wasit VAR Diharapkan Fair

Liga Indonesia
PSSI Ungkap Tanzania Lebih Responsif untuk Laga Uji Coba Timnas Indonesia

PSSI Ungkap Tanzania Lebih Responsif untuk Laga Uji Coba Timnas Indonesia

Timnas Indonesia
Thom Haye Hengkang, Urung Dilatih Robin van Persie di Heerenveen

Thom Haye Hengkang, Urung Dilatih Robin van Persie di Heerenveen

Liga Lain
Imbas Kritik Keuangan Barcelona, Xavi Hernandez Terancam Dipecat

Imbas Kritik Keuangan Barcelona, Xavi Hernandez Terancam Dipecat

Liga Spanyol
Semifinal Persib Vs Bali United, Momen Nick Kuipers Ajak Boxing Mohammed Rashid jelang Pertandingan

Semifinal Persib Vs Bali United, Momen Nick Kuipers Ajak Boxing Mohammed Rashid jelang Pertandingan

Liga Indonesia
Venezia Lepas Jay Idzes ke Timnas Indonesia, Meski Berjuang Lebih Dulu

Venezia Lepas Jay Idzes ke Timnas Indonesia, Meski Berjuang Lebih Dulu

Timnas Indonesia
Jadwal Semifinal Championship Series Liga 1, Persib Vs Bali United, Nick Kuipers Intip Peluang Menang

Jadwal Semifinal Championship Series Liga 1, Persib Vs Bali United, Nick Kuipers Intip Peluang Menang

Liga Indonesia
Hasil Thailand Open 2024: Gregoria Gugur, 2 Wakil Indonesia ke Semifinal

Hasil Thailand Open 2024: Gregoria Gugur, 2 Wakil Indonesia ke Semifinal

Badminton
Joel Matip dan Thiago Tinggalkan Liverpool

Joel Matip dan Thiago Tinggalkan Liverpool

Liga Inggris
Upaya FIFA Berantas Rasialisme: Larangan Bertanding hingga Gestur Tangan Menyilang

Upaya FIFA Berantas Rasialisme: Larangan Bertanding hingga Gestur Tangan Menyilang

Internasional
Persib Bandung Vs Bali United, Hodak Siapkan Pasukan Sampai Babak Adu Penalti

Persib Bandung Vs Bali United, Hodak Siapkan Pasukan Sampai Babak Adu Penalti

Liga Indonesia
Timnas Indonesia Akan Panggil 2 Pemain Tambahan untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Akan Panggil 2 Pemain Tambahan untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia
Hasil Thailand Open 2024: Langkah Gregoria Terhenti Usai Berjuang Tiga Gim

Hasil Thailand Open 2024: Langkah Gregoria Terhenti Usai Berjuang Tiga Gim

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke