Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Jabatan dan Tugas Ketua Umum PSSI

KOMPAS.com - Pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 akan dilakukan saat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 16 Februari 2023. 

Ada lima kandidat yang memperebutkan kursi ketua umum PSSI, yakni La Nyalla Mattalitti, Arif Putra Wicaksono, Doni Setiabudi, Fary Djami Francis, dan Erick Thohir. 

Selain Ketua Umum, KLB PSSI akan menentukan sosok yang akan mengisi kursi Wakil Ketua Umum dan memilih 12 anggota Komite Eksekutif. 

Berdasarkan Pasal 38 dalam statuta PSSI, masa jabatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif adalah empat tahun. 

Mereka dapat dipilih kembali melalui Kongres PSSI berikutnya dengan maksimal tiga kali masa jabatan. 

Tugas dan tanggung jawab Ketua Umum PSSI kemudian dibahas pada pasal 42 statuta PSSI sebagai berikut: 

(1) Ketua Umum bertanggung jawab untuk :

  1. Melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif melalui Sekretariat Jenderal;
  2. Memastikan fungsi efektif Badan PSSI agar dapat mencapai tujuannya yang diuraikan sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal;
  4. Memelihara hubungan baik antara PSSI dan para Anggota PSSI, FIFA, AFC serta Badan Pemerintahan dan Organisasi lain.

(2) Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan dari Sekretaris Jenderal. Namun, Ketua Umum dapat juga mengusulkan kepada Komite Eksekutif untuk pemberhentian Sekretaris Jenderal.

(3) Ketua Umum harus memimpin Kongres PSSI, rapat Komite Eksekutif dan rapat KomiteKomite lain di mana Ketua Umum adalah Ketua dari Komite tersebut. 

(4) Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakilinya.

(5) Ketua Umum memiliki hak suara biasa di Komite Eksekutif.

(6) Setiap kewenangan tambahan dari Ketua Umum harus dicantumkan dalam Peraturan Internal Organisasi PSSI.

(7) Ketua Umum tidak diperbolehkan untuk membatalkan atau mengubah keputusan apapun dari Kongres PSSI atau Badan Yudisial.

(8) Apabila posisi Ketua Umum kosong sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI tersebut harus memilih Ketua Umum yang baru untuk periode jabatan

(9) Jika posisi Ketua Umum kosong sebagaimana pada Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan menjadi Ketua Umum sampai akhir masa jabatan yang tersisa.

(10) Jika posisi Ketua Umum atau Pelaksana Tugas Ketua Umum yang diisi oleh Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola sebagaimana di maksud dalam pasal ini ayat (8) atau (9), kosong, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI. Maka, Wakil Ketua Umum Kedua wajib mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI ini akan memilih Ketua Umum untuk masa jabatan tersisa.

(11) Jika ayat (8), (9), (10) Statuta PSSI tidak dapat diterapkan, maka Komite Eksekutif harus menunjuk 1 (satu) Anggota Komite Eksekutif sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum sampai Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI tersebut akan memilih Ketua Umum yang baru untuk masa jabatan yang tersisa yang tersisa.

https://bola.kompas.com/read/2023/01/18/16200008/masa-jabatan-dan-tugas-ketua-umum-pssi-

Terkini Lainnya

Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Muenchen Semifinal Liga Champions

Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Muenchen Semifinal Liga Champions

Liga Champions
Sambut Final Liga Champions, Tekad Hummels Menang di Wembley

Sambut Final Liga Champions, Tekad Hummels Menang di Wembley

Liga Champions
Indonesia Vs Guinea: Ada Eks Barcelona, Banyak Jebolan Piala Afrika

Indonesia Vs Guinea: Ada Eks Barcelona, Banyak Jebolan Piala Afrika

Liga Indonesia
Hasil Liga Champions: Kesempatan Dortmund Tebus Kegagalan di Wembley

Hasil Liga Champions: Kesempatan Dortmund Tebus Kegagalan di Wembley

Liga Champions
Hasil PSG vs Dortmund 0-1 (agg. 0-2): Die Borussen Tembus Final Liga Champions

Hasil PSG vs Dortmund 0-1 (agg. 0-2): Die Borussen Tembus Final Liga Champions

Liga Champions
Link Live Streaming PSG Vs Dortmund, Kickoff 02.00 WIB

Link Live Streaming PSG Vs Dortmund, Kickoff 02.00 WIB

Liga Champions
DXI Community Camp, Rumah Komunitas Pencinta Olahraga Ekstrem Jalin Relasi

DXI Community Camp, Rumah Komunitas Pencinta Olahraga Ekstrem Jalin Relasi

Sports
Perjalanan Berliku Persija di Liga 1, Thomas Doll Ungkap Penyebabnya

Perjalanan Berliku Persija di Liga 1, Thomas Doll Ungkap Penyebabnya

Liga Indonesia
Eks Juventus Ingin Juara di Persib, Tak Sabar Tampil di Championship Series

Eks Juventus Ingin Juara di Persib, Tak Sabar Tampil di Championship Series

Liga Indonesia
Persija Putuskan Absen, PSM Ikut ASEAN Club Championship 2024-2025

Persija Putuskan Absen, PSM Ikut ASEAN Club Championship 2024-2025

Liga Indonesia
Seputar Stade Leo Lagrange yang Dikritik STY: Saksi Gol Historis, Tersebar di Penjuru Perancis

Seputar Stade Leo Lagrange yang Dikritik STY: Saksi Gol Historis, Tersebar di Penjuru Perancis

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Guinea: Amunisi Baru Garuda Tiba di Paris, Yakin ke Olimpiade

Indonesia Vs Guinea: Amunisi Baru Garuda Tiba di Paris, Yakin ke Olimpiade

Timnas Indonesia
5 Momen 'Buzzer Beater' Historis di Playoff NBA

5 Momen "Buzzer Beater" Historis di Playoff NBA

Sports
Indonesia Vs Guinea, Saat Garuda Lebih 'Panas' dari Sang Gajah...

Indonesia Vs Guinea, Saat Garuda Lebih "Panas" dari Sang Gajah...

Timnas Indonesia
Piala Asia U17 Putri 2024: Claudia Scheunemann dkk Tingkatkan Kecepatan

Piala Asia U17 Putri 2024: Claudia Scheunemann dkk Tingkatkan Kecepatan

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke