KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut Polres Malang sudah meminta panitia penyelenggara laga Arema FC vs Persebaya Surabaya untuk mengurangi jumlah tiket yang akan dijual.
Namun, pihak panitia penyelenggara ternyata sudah mencetak 43.000 tiket ketika ada imbauan dari Polres Malang.
Jumlah tiket yang tercetak itu jauh melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan yang hanya mampu menampung 38.054 penonton.
Hal itu merupakan temuan Komnas HAM setelah melakukan investigasi Tragedi Kanjuruhan selama beberapa hari terakhir.
"Polres sudah membuat surat kepada panpel dan PT LIB yang isinya meminta agar jumlah tiket dikurangi," kata Choirul Anam dalam konferensi pers pada Rabu (12/10/2022).
"Pada saat yang sama, tiket sudah tercetak 43 ribu dan sudah dipesan sebanyak 42.516 tiket," ucap Choirul Anam.
"Jadi kondisinya adalah sudah ada permintaan untuk mengurangi jumlah tiket, tetapi pada saat yang bersamaan tiket sudah tercetak," ucap Choirul Anam menambahkan.
Dalam konferensi pers tersebut, Choirul Anam menjelaskan banyak temuan lain Komnas HAM seperti salah satunya adalah soal tembakan gas air mata.
Choirul Anam menyebut situasi Stadion Kanjuruhan sekitar 14-20 menit pasca laga Arema FC vs Persebaya masih terkendali meski banyak penonton masuk ke lapangan.
Adapun terkait gas air mata, Komnas HAM menemukan tembakan pertama terjadi pada pukul 22.08 WIB ke arah Tribune Selatan.
Dalam keterangannya, Choirul Anam menyebut standing Komnas HAM selama melakukan penyelidikan adalah gas air mata adalah pemicu utama kepanikan suporter hingga mengakibatkan banyak korban jiwa.
Terkait persoalan tiket, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC sudah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan oleh Polri.
Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 35 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Sebelumnya, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.
Secara keseluruhan, tersangka Tragedi Kanjuruhan sampai saat ini berjumlah enam orang termasuk Abdul Haris dan Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita.
Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam hal verifikasi stadion.
Kapolri Listyo Sigit menyebut Akhmad Hadian Lukita dalam hal ini PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan.
https://bola.kompas.com/read/2022/10/12/19400098/tragedi-kanjuruhan--tiket-sudah-tercetak-43.000-saat-ada-imbauan-dikurangi