KEDIRI, KOMPAS.com - PT LIB (Liga Indonesia Baru) dan PSSI resmi mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas desakan 18 tim pemegang saham. Termasuk salah satunya adalah tim promosi Liga 1 2020, Persik Kediri.
Berdasarkan surat korespondesi dengan PT LIB beberapa minggu lalu, tim berjuluk Macan Putih tersebut memiliki tiga hal yang akan disuarakan pada RUPSLB pada Senin 18 Mei 2020.
“Sama seperti yang kemarin, yaitu pertama liga berhenti, kedua pembayaran kontribusi komersial, ketiga perlindungan hukum. Itu yang akan diperjuangkan,” kata Presiden Persik Kediri, Abdul Hakim Bafagih.
Persik Kediri berharap agar hak komersial tahap kedua segera direalisasikan serta hak komersial tahap ketiga yang masih dalam pertimbangan juga bisa diwujudkan.
“Pertama, meminta agar PT LIB dapat merealisasikan pembayaran tahap II. Juga, kami berharap subsidi tahap III bisa dibayarkan karena kebutuhan klub sangat mendesak. Khususnya, untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji terhadap tim,” ucap pria yang menjabat sebagai anggota DPR tersebut.
Sementara, untuk tuntutan lain saling berkesinambungan, yaitu masalah kelanjutan kompetisi dan perlindungan hukum terhadap klub.
Persik Kediri ingin kompetisi Shopee Liga 1 2020 dihentikan secara permanen karena masa kahar (force majeure).
Selanjutnya juga meminta PSSI membuat payung hukum yang melindungi tim dari segala tuntutan kewajiban dikemudian hari.
“Kami mengusulkan kompetisi Liga 1 dihentikan secara permanen dengan status force majeure dan klub dibebaskan atas segala kewajiban, baik kepada pemain dan official maupun kepada pihak-pihak terkait lainnya. Serta mendesak PSSI untuk membuat payung hukumnya,” pungkasnya.
https://bola.kompas.com/read/2020/05/14/09500058/tiga-tuntutan-yang-akan-diperjuangan-persik-kediri-dalam-rups-luar-biasa