Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Caketum PSSI Vijaya Fitriyasa Dipolisikan dengan 2 Pasal Berbeda

Vijaya dilaporkan pda Jumat (1/11/2019) oleh sosok bernama Samuel Parasian dengan nomor RBL/7043/XI/2019/OMJ/Dit.Reskrimsus.

Pada laporan itu, Vijaya diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia terlibat pelanggaran pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Pada Rabu (30/10/2019) kemarin, Vijaya menyebut Iwan Bule melakukan kecenderungan bernegosiasi dengan kartel sepak bola.

"Iwan Bule harusnya menggunakan momen ini untuk berantas kartel sepak bola, bukan bernegosiasi dengan mereka. Saya duga ada kecenderungan (negosiasi) itu," ucap Vijaya.

Vijaya tak hanya dilaporkan oleh Samuel Parasian, tetapi juga Yudi Sufredi selaku simpatisan Iwan Bule ke Polrestabes Bandung.

Pada laporan tersebut, Vijaya disangkakan melanggar pasal II ITE nomor 19 tahun 2016.

Melalui laporan polisi nomor STPL 2515/9/2019/JBR/Polrestabes/01/11/2019, Vijaya dinilai mencemarkan nama baik Iwan Bule yang juga maju sebagai caketum PSSI.

Dalam hitungan beberapa jam ke depan, Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan memiliki pemimpin baru.

KLB PSSI bakal digelar untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif (Exco) PSSI untuk periode 2019-2023.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com, KLB PSSI akan berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019) mulai pukul 08.00 WIB.

Segala persiapan telah dilakukan secara maksimal oleh PSSI agar Kongres berjalan aman.

Pada hari Jumat ini, para voters dan delegate telah datang ke lokasi kongres sejak pagi guna melakukan registrasi dan check in kamar Hotel.

https://bola.kompas.com/read/2019/11/02/06450098/caketum-pssi-vijaya-fitriyasa-dipolisikan-dengan-2-pasal-berbeda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke