Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Audisi PB Djarum

“Membantu persatuan Indonesia dan mengharumkan nama bangsa dengan berprestasi di bidang perbulutangkisan dunia”.

Hanya sebaris kalimat dengan 12 kata yang tidak disusun sebagai syair yang indah, begitulah visi klub Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum (PB Djarum) yang sudah begitu lama tercantum.

Visi yang sederhana, tak muluk-muluk, tetapi telah dijalani dengan setia selama hampir setengah abad oleh klub dari Kudus, Jawa Tengah, ini.

Visi itu belum terpikirkan oleh Budi Hartono ketika pertama kali memanfaatkan barak (tempat karyawan melinting rokok) di Jalan Bitingan Lama, Kudus, saban sore pada 1969 untuk bermain bulu tangkis bersama karyawan-karyawan pabrik miliknya yang gemar berolahraga.

Boleh jadi, karena lahir tanpa pikiran rumit itulah yang membuat PB Djarum - nama resmi semenjak 1974 - sukses melontarkan begitu banyak nama besar pebulu tangkis nasional ke pentas dunia.

Pemain-pemain bulu tangkis PB Djarum, dari Liem Swie King, Alan Budikusuma, Eddy Hartono, Harianto Arbi, Liliyana Natsir, sampai Kevin Sanjaya mengharumkan nama bangsa tiada jeda di setiap kompetisi, turnamen, dan kejuaraan antarbangsa.

Lapis demi lapis generasi yang berjaya di gelanggang bulu tangkis dunia datang silih berganti, prestasi pemain-pemain dari PB Djarum tak pernah pudar. Sampai hari ini.

Setengah abad merawat prestasi melahirkan jawara terus-menerus itu tentu bukan pekerjaan mudah.

Nama besar PB Djarum adalah perpaduan dari kecintaan pada olahraga bulu tangkis keluarga Budi Hartono dan terutama, konsistensi pada pembinaan pemain semenjak usia dini.

PB Djarum tak lelah mencari dan menemukan talenta-talenta terbaik untuk dilatih dengan tekun, mulanya secara kebetulan-kebetulan, lalu belakangan melalui audisi yang ketat setiap tahun. Kegiatan audisi tersebut diselenggarakan oleh Djarum Foundation.

Sampai kemudian terjadilah kehebohan belakangan ini, ketika Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Djarum telah mengeksploitasi anak-anak karena tulisan Djarum pada seragam peserta audisi beasiswa bulu tangkis.

KPAI menganggap PB Djarum melanggar Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sampai UU Perlindungan Anak.

Pihak Djarum memberi alasan bahwa penyelenggaraan audisi itu dilaksanakan oleh Yayasan Djarum, bukan oleh PT Djarum yang memproduksi rokok.

Alasan ini ditepis oleh KPAI bahwa itu sama saja. Hanya label yang berbeda.

“Kami hanya berbicara masalah yuridis semata,” kata KPAI.

Dan inilah letak masalahnya.

Bila memang pangkal soal adalah membedakan antara PT Djarum dan Yayasan Djarum, perkenankan saya berkomentar.

Ditilik dari aspek yuridis, biar kita semua mendapatkan gambaran yang obyektif, ada baiknya kita memperlebar sedikit wawasan kita dengan melihat rezim pengaturan lain.

Djarum Foundation sangat berbeda dengan PT Djarum. Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

PT Djarum sebagai produser rokok Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dalam Undang-Undang Yayasan, jelas dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Kegiatan Yayasan Djarum berada dalam wilayah jelajah sosial, sesuai amanah undang-undang yayasan.

Selanjutnya dijelaskan bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari menteri.

Dalam konteks ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM.

Maka, secara yuridis, PT Djarum dan Yayasan Djarum adalah dua entitas berbeda karena PT Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan, sementara Yayasan Djarum tunduk pada rezim Undang-Undang Yayasan.

Lantas, siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan perbedaan tersebut?

Jawabnya hanyalah Menteri Hukum dan HAM karena Menteri Hukum HAM yang mengesahkan status badan hukum yayasan. Bukan lembaga atau orang lain.

Malah, dalam undang-undang yayasan secara eksplisit dikatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya.

Apa solusinya?

Ada baiknya KPAI membawa masalah ini ke ranah hukum saja. Biarlah pengadilan kelak yang memutuskannya. Biar KPAI tidak dipersepsikan sebagai penafsir tunggal dan absolut atas aturan main di republik ini.

Lalu, saya pun teringat masa kecil saya di kampung. Saya bercita-cita dan bertekad
ingin menjadi pemain badminton.

Tiap sore selepas sekolah, usia saya habis di lapangan badminton, menonton orang dewasa bermain. Saya selalu jadi wasit.

Setelah orang dewasa selesai bermain, saya diberi hak meminjam raket mereka dan menggunakan bola-bola bekas.

Ini semua lantaran kemiskinan orangtua saya sehingga saya tidak pernah memiliki sepatu dan raket bulu tangkis.

Belakangan saya sadar, andaikan orangtua saya bisa melengkapi peralatan badminton saya demi mengejar mimpi-mimpi menjadi juara, jangan-jangan Icuk Sugiarto dan Liem Swie King tidak pernah menjadi jagoan badminton.

Hebaaaat kan....

https://bola.kompas.com/read/2019/09/11/07000068/duduk-perkara-audisi-pb-djarum

Terkini Lainnya

Arsenal Cetak Sejarah, Lampaui Rekor 'The Invincibles' Pimpinan Wenger

Arsenal Cetak Sejarah, Lampaui Rekor "The Invincibles" Pimpinan Wenger

Liga Inggris
Bologna ke Liga Champions, Sejarah Motta, Fondasi Mihajlovic

Bologna ke Liga Champions, Sejarah Motta, Fondasi Mihajlovic

Liga Italia
Timnas Indonesia Pantang Remehkan Filipina, Pemain U23 Jangan Kecil Hati

Timnas Indonesia Pantang Remehkan Filipina, Pemain U23 Jangan Kecil Hati

Timnas Indonesia
Klasemen Proliga 2024, Jakarta STIN BIN No 1 Putra, Popsivo Polwan Belum Terkalahkan

Klasemen Proliga 2024, Jakarta STIN BIN No 1 Putra, Popsivo Polwan Belum Terkalahkan

Sports
Piala Asia U17 Putri 2024 Bukan Titik Akhir, Garuda Pertiwi Mau Terus Belajar

Piala Asia U17 Putri 2024 Bukan Titik Akhir, Garuda Pertiwi Mau Terus Belajar

Timnas Indonesia
Persib Vs Bali United, Kisah Marcos Flores dan Kutukan Maung Bandung

Persib Vs Bali United, Kisah Marcos Flores dan Kutukan Maung Bandung

Liga Indonesia
Mantan Pemain Real Madrid Latih PSBS Biak Musim Depan

Mantan Pemain Real Madrid Latih PSBS Biak Musim Depan

Liga Indonesia
Kekalahan dari Arsenal Sisakan Rentetan Catatan Buruk Man United

Kekalahan dari Arsenal Sisakan Rentetan Catatan Buruk Man United

Liga Inggris
Gregoria Mariska Catatkan Smes Terkencang Selama Uber Cup 2024

Gregoria Mariska Catatkan Smes Terkencang Selama Uber Cup 2024

Badminton
Bayer Leverkusen 50 Laga Tak Terkalahkan, Xabi Alonso Incar Tiga Gelar

Bayer Leverkusen 50 Laga Tak Terkalahkan, Xabi Alonso Incar Tiga Gelar

Bundesliga
PSSI Upayakan Calvin Verdonk-Jens Raven Bela Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

PSSI Upayakan Calvin Verdonk-Jens Raven Bela Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia
IMI X IOF Challenge 2024 Tuntas, Kolaborasi Majukan Offroad Tanah Air

IMI X IOF Challenge 2024 Tuntas, Kolaborasi Majukan Offroad Tanah Air

Sports
Jadwal dan Hasil Undian Thailand Open 2024, Indonesia Kirim 16 Wakil

Jadwal dan Hasil Undian Thailand Open 2024, Indonesia Kirim 16 Wakil

Badminton
Pelatih Korea Utara Ungkap Kelebihan Timnas U17 Putri Indonesia

Pelatih Korea Utara Ungkap Kelebihan Timnas U17 Putri Indonesia

Timnas Indonesia
PSG Vs Toulose 1-3, Noda Sorakan dan Penghormatan untuk Mbappe

PSG Vs Toulose 1-3, Noda Sorakan dan Penghormatan untuk Mbappe

Liga Lain
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke