Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepak Terjang Joko Driyono dari Jurnalis hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

KOMPAS.COM - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019). 

Hakim Ketua Kartim Haeruddin membuat keputusan tersebut karena Jokdri dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menghilangkan alat bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia.

"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP," ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Menurut hakim, Jokdri dinilai terbukti menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," kata Kartim.

Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh JPU.

Dia diduga melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Anti-mafia Bola.

Dengan vonis ini, Joko Driyono untuk sementara harus meninggalkan dunia sepak bola yang telah membesarkan namanya. 

Karier Joko Driyono di dunia sepak bola berawal dari kiprahnya sebagai seorang jurnalis olahraga.

Dari situ, Joko Driyono kemudian mendapat kesempatan untuk menjadi manajer di Pelita Krakatau Steel.

Pada awal 1990-an, Joko Driyono mendapat tawaran untuk bergabung bersama PSSI.

Masuk PSSI dengan jabatan sebagai anggota, karier Joko Driyono terus naik dengan menempati posisi-posisi strategis di PSSI.

Sepanjang berkarier di PSSI, Joko Driyono tercatat pernah menempati jabatan. 

Dia pernah menjadi CEO PT Liga (Operator ISL), Sekretaris Jenderal PSSI, Wakil Ketua, hingga kini menjadi Plt Ketua Umum PSSI.

Joko Driyono diketahui sempat masuk dalam bursa Ketua Umum PSSI pada 2015.

Namun, PSSI baru mengadakan kongres pada 2016 dan memunculkan nama Edy Rahmayadi yang kemudian mendapat jabatan itu dengan mengalahkan delapan calon lain.

Pada September 2017, Jokdri ditunjuk Wakil Presiden Sepak Bola Asia Tenggara (AFF).

Setelah Edy Rahmayadi mundur pada Kongres PSSI 2019, Joko Driyono lantas naik menjadi pelaksana tugas.

Baru satu bulan bekerja, Jokdri sudah dicekal oleh Satgas Antimafia Bola. 

PSSI kemudian merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Joko Driyono tidak menjadi tersangka lantaran pengaturan skor, tetapi penghilangan barang bukti. 

Setelah menjalani sejumlah sidang, Jokdri akhirnya divonis 1,5 tahun penjara pada hari ini. 

https://bola.kompas.com/read/2019/07/23/17255698/sepak-terjang-joko-driyono-dari-jurnalis-hingga-divonis-15-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke