Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Perusakan Dokumen, Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

KOMPAS.com - Mantan plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Kartim Haeruddin yang berlangsung pada Kamis (4/7/2019).

Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, divonis bersalah atas kasus perusakan dokumen.

Ketua JPU, Sigit Hendradi, menyatakan bahwa Jokdri memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) poin kesatu, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Pasal 233 KUHP tersebut berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi Mardani Mogot bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

JPU juga mengatakan bahwa tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk menghapus pidana atas perbuatan terdakwa.

"Hal yang bisa meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum," ucap Sigit.

Kendati demikian, penasehat hukum Jokdri optimistis kliennya bisa terbebaskan dari tuntutan tersebut.

Setelah sidang, anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin, yakin bisa mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya tersebut.

Menurut Mustofa, tidak terdapat satu pun fakta di persidangan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya.

"Kami optimistis, nanti saat pledoi kami akan memaparkan semua argumentasi hukum kami yang bisa mematahkan argumentasi JPU," ujar Mustofa kepada rekan media.

Mustofa juga menyatakan akan membedah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP sesuai fakta-fakta di persidangan.

"Nanti akan terlihat jelas apabila pasal itu kami sandingkan dengan fakta persidangan," kata Mustofa.

"Tunggu saja nanti nota pembelaan dari kami," tutur dia.

Mustofa menilai kasus ini tak seperti berita yang tersebar bahwa seolah terdakwa adalah mafia pengatur skor.

Hal ini dikarenakan memang tidak ada satu pun fakta yang mengarah ke hal tersebut selama persidangan.

Mustofa juga mengatakan bahwa perkara ini, sesuai fakta persidangan, sama sekali tidak terkait dengan perkara match-fixing dalam sepak bola.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/7/2019) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasihat hukum.

https://bola.kompas.com/read/2019/07/04/22341948/kasus-perusakan-dokumen-joko-driyono-dituntut-2-tahun-6-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke