JAKARTA, KOMPAS.com - Raut wajah Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono terlihat lelah setelah diperiksa 20 jam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Joko untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Dia diperiksa dari Senin sekitar pukul 10.00 WIB hingga Selasa (19/2/2019) pukul 06.50 WIB dan mengapresiasi layanan Satgas.
"Terima kasih. Satgas (Antimafia Bola) dan penyidik bekerja sangat profesional. Saya mengucapkan terima kasih atas pelayanan, interaksi, dan proses penyidikan yang berlangung pada hari kemarin, malam hari, hingga hari ini," kata Joko.
Joko enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaan yang ia jalani. Dia hanya menyebut akan ada proses lanjutan dari pemeriksaan dirinya sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
"(Pertanyaan pemeriksaan) saya kira nanti ya. Tentu akan ada proses lanjutan. Mohon doanya agar ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tim Satgas Antimafia Bola mengajukan setidaknya 32 pertanyaan kepada Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Tim penyidik Satgas Antimafia Bola ingin mengklarifikasi apakah Jokdri menyuruh stafnya untuk mencuri dan merusak barang bukti. Selain itu, penyidik juga akan mengklarifikasi terkait dokumen yang disita.
"Jadi, garis besar dari pertanyaan itu ialah apakah yang bersangkutan menyuruh pada stafnya untuk mengambil suatu barang yang sudah dalam situasi police line," ujar Argo, Senin.
Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Joko diduga merupakan auktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur, untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Di samping itu, dia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. (RINDI NURIS VELAROSDELA)
https://bola.kompas.com/read/2019/02/19/09400008/diperiksa-20-jam-joko-driyono-terlihat-lelah-dan-apresiasi-satgas