KOMPAS.com - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) memenuhi panggilan tim Satgas Antimafia Bola pada Senin (18/2/2019) terkait kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Joko Driyono datang bersama dua orang kuasa hukumnya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.48 WIB. Saat datang, Jokdri yang memakai pakaian batik tak banyak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya mengaku siap mengikuti proses pemeriksaan.
"Kami ikuti prosesnya saja," kata Jokdri singkat kepada awak media.
Seperti diketahui, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Di samping itu, ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
https://bola.kompas.com/read/2019/02/18/14154268/satu-kalimat-joko-driyono-saat-penuhi-panggilan-satgas-antimafia-bola