Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Joko Driyono, Ini Daftar Ketua Umum PSSI yang Terjerat Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Satgas Antimafia Bola pada Jumat (15/2/2019).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Joko Driyono ditetapkan tersangka barang bukti pengaturan skor. 

Sementara PSSI menyatakan status tersangka Joko Driyono tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor.

“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa

Walau begitu, Joko Driyono buka  ketua umum PSSI pertama yang terjerat hukum dan menjadi tersangka.

Sebelumnya, pada Maret 2016, La Nyalla Mattalitti yang saat itu masih menduduki kursi nomor satu di PSSI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin.

Pada 2004, Nurdin Halid juga menjadi tersangka terkait kasus penyelundupan gula impor ilegal.

Baca Juga : Sebelum Jadi Tersangka Perusakan Bukti, Joko Driyono Setuju Revolusi PSSI

Selain itu, Nurdin juga tersangkut beberapa kasus lain, yakni korupsi dalam distribusi minyak goreng. Atas dugaan itu, dia dipenjara pada 2004. Namun, sekitar satu tahun kemudian Nurdin Halid dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan itu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.

Pada 2007, Nurdin kembali divonis dua tahun penjara terkait korupsi dalam pengadaan minyak goreng.

Dalam beberapa periode masuk penjara, Nurdin yang terpilih menjadi Ketua Umum PSSI tahun 2003 tetap memegang kendali PSSI.

Saat itu, banyak yang menekan agar Nurdin melepas jabatannya di PSSI. Namun, dia bersikeras untuk mempertahankan posisinya. Apalagi, ia juga mendapat dukungan kuat dari anggota PSSI.

https://bola.kompas.com/read/2019/02/16/06400068/sebelum-joko-driyono-ini-daftar-ketua-umum-pssi-yang-terjerat-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke