LAMONGAN, KOMPAS.com – Keinginan Persela Lamongan untuk memainkan Saddil Ramdani saat menjamu Sriwijaya FC di Stadion Surajaya, Lamongan, Jumat (2/11/2018) malam, batal terlaksana.
Pasalnya, Saddil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang gadis yang disebut sebagai mantan pacarnya.
Saddil diduga telah menganiaya ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Insiden itu terjadi di mess Persela di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 28, Lamongan, pada Rabu (31/10/2018) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Saddil baru kembali ke Persela seusai memperkuat timnas U-19 Indonesia di ajang Piala Asia U-19.
ASR datang ke mess Persela sekitar pukul 18.30 WIB dan sengaja hendak menemui Saddil. Dia ingin meminta ponselnya yang dibawa Saddil.
Saat itulah, sempat terjadi adu mulut antara mereka. Saddil yang terbawa emosi lantas mencakar wajah ASR.
“Indikasinya masalah percintaan anak muda dan perebutan ponsel dan terjadi penganiayaan, pencakaran di wajah korban,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018).
Tidak terima dengan perlakuan Saddil, ASR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi saat itu juga.
Polisi pun langsung memproses laporan korban yang diteruskan dengan mencari bukti dan memeriksa saksi-saksi. Salah satu saksinya adalah pemain Persela, Muhammad Guntur Triaji, yang dianggap mengetahui kejadian.
Sementara itu, Saddil kemudian dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Ia akhirnya datang memenuhi panggilan polisi di Polres Lamongan pada Kamis (1/11/2018) malam. Sejak itu, ia terus diperiksa penyidik.
“Sebenarnya itu korban sudah mau berdamai, karena masih sayang katanya. Tapi orang tua korban yang justru tidak terima dengan perlakuan itu dan tetap meminta agar kasus terus diproses secara hukum,” kata AKP Wahyu.
Atas hasil pemeriksaan, Saddil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018) pagi. Sebab, korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan yang ditengarai akibat cakaran Saddil.
Polisi menjerat Saddil dengan Pasal 351 junto Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Sejak saat itu, Saddil resmi menghuni Polres Lamongan dan tidak bisa memperkuat Persela yang bermain menghadapi Sriwijaya FC di Stadion Surajaya, Jumat (2/11/2018) malam.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, sempat mengatakan manajemen Persela sudah mengupayakan proses penangguhan terkait kasus Saddil. Mereka mengajak keluarga korban menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan kekeluargaan.
Hingga Jumat (2/11/2018) malam sampai pukul 21.00 WIB, Saddil masih berada di Polres Lamongan. Kendati demikian, Kasatreskrim Polres Lamongan mengatakan status Saddil masih belum menjadi tahanan kota.
Saddil mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban maupun keluarga. Dia menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran berharga bagi dirinya supaya bisa lebih menahan diri.
"Saya akan mengikuti proses hukum dengan baik. Kemarin sih enggak ada apa-apa, cuma saya bikin ribut di asrama. Saya sendiri kurang fokus karena kecapekan dan tidak ingin meresahkan warga, jadi saya spontan juga,” ujar Saddil.
“Saya ingin mempertanggungjawabkan perbuatan. Untuk keluarga, saya minta maaf sebesar-besarnya atas kejadian kemarin, karena saya spontan dan ini semoga menjadi pelajaran berharga bagi saya,” kata dia.
Karena kasus ini, Saddil juga terancam batal memperkuat timnas Indonesia di pentas Piala AFF 2018 meski sempat masuk dalam 23 pemain yang dipilih pelatih kepala Bima Sakti.
https://bola.kompas.com/read/2018/11/03/08000058/kronologi-kejadian-hingga-saddil-ramdani-ditetapkan-sebagai-tersangka