Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kena Sanksi dari FIFA, PSSI Beri Penjelasan

"PSSI menangani sekitar 40 kasus serupa pada 2011-2015. PSSI berusaha mendampingi klub untuk terhindar dari hukuman," tutur Jokdri, sapaan akrabnya, kepada BolaSport.com, Kamis (19/4/2018).

Dalam usahanya tersebut, kata Jokdri, PSSI sukses membuat banyak klub terhindar dari hukuman.

"Banyak klub sukses seperti PSM Makassar, Barito Putera, dan Persiba Balikpapan. Mereka bisa sukses karena klub memiliki kemampuan untuk membayar tunggakan gaji dan bernegosiasi dengan pemain," ujar Jokdri.

"Sementara untuk enam klub ini, kami gagal. Untuk dua klub Liga 1 (Persegres dan Madura United), sudah kami kurangi poinnya. Sementara itu, untuk klub Liga 2 dan Liga 3, kami banding untuk diimpelentasikan untuk 2018," tuturnya.

Sementara itu, Sekjen PSSI, Ratu  Tisha Destria, menyatakan bahwa pihaknya telah menghukum dua klub dari total enam klub yang terkena pengurangan poin oleh FIFA.

Kedua klub tersebut adalah Madura United dan Persegres Gresik United. Mereka telah dikurangi poinnya pada musim lalu.

"Hukuman dari FIFA tersebut sudah kami implementasikan pada musim lalu," kata Tisha.

"Kami minta kepada FIFA agar hukuman bagi mereka dilaksanakan pada 2018," tutur Tisha.

Sebelumya, PSSI didenda sebesar CHF 30.000 atau sekitar Rp 427 juta.

PSSI dijatuhi denda dengan nominal tersebut karena gagal mengurangi poin dari enam klub yang berada di bawah naungannya.

Namun, dalam laman resmi FIFA, belum disebut secara rinci enam klub yang dimaksudkan.

Sanksi terhadap PSSI itu sebagaimana ditetapkan dalam beberapa keputusan Komite Disiplin FIFA yang melanggar Pasal 64 dari Kode Disiplin FIFA (atau kegagalan untuk menghormati keputusan yang disahkan oleh FIFA Dispute Resolution Chamber).  

https://bola.kompas.com/read/2018/04/19/22114408/kena-sanksi-dari-fifa-pssi-beri-penjelasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke