Akibat perilaku tak terpuji itu, Persib wajib membayar denda sebesar Rp 45 juta karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 70 ayat (1) lampiran satu jo Pasal 41 Kode Disiplin PSSI.
Sanksi itu tertuang dalam surat keputusan Komite Disiplin PSSI bernomor 009/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018, bertanda tangan Ketua Komite Disiplin PSSI, tertanggal 11 April 2018, tentang Tingkah Laku Buruk Suporter.
"Bahwa tanggal 8 April 2018 bertempat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, telah berlangsung pertandingan Liga 1 antara Persib Bandung dan Mitra Kukar FC, di mana suporter Persib Bandung terbukti melakukan pelemparan kemasan air mineral ke dalam lapangan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," begitu bunyi Fakta dan Pertimbangan dari surat keputusan Komite Disiplin PSSI seperti dilansir laman resmi klub.
Persib pun terancam diganjar hukuman lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terjadi. Dalam kasus itu, Persib tak diperkenankan mengajukan banding sesuai dengan Pasal 118 Kode Disiplin PSSI.
Sanksi itu merupakan kali kedua diterima Persib. Sebelumnya, Persib juga dijatuhi denda Rp 100 juta akibat ulah oknum suporter yang menyalakan flare dan smoke bomb pada laga perdana Liga 1 kontra PS Tira 26 Maret lalu.
https://bola.kompas.com/read/2018/04/13/11300048/oknum-suporter-lempar-botol-persib-kembali-kena-sanksi