Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Gresik United Vs Deltras: Ada Gas Air Mata, Jatuh Korban Luka

Kompas.com - 19/11/2023, 21:01 WIB
Farahdilla Puspa,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kerusuhan terjadi setelah pertandingan Gresik United vs Deltras FC pada Liga 2 Indonesia dan menelan korban luka-luka. 

Duel Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) berakhir dengan skor 1-2. 

Berdasarkan kabar yang diterima Kompas.com, kerusuhan dipicu suporter Gresik United yang ingin melakukan demo di depan pintu VVIP untuk menyuarakan kekecewaan karena kekalahan tim. 

Situasi semakin tidak terkendali, sehingga membuat pihak kepolisian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa. 

Baca juga: Kerusuhan Pecah Usai Laga Gresik United Vs Deltras FC, Tembakan Gas Air Mata Kembali Terjadi

Para suporter khususnya yang datang bersama wanita dan anak-anak pun diarahkan untuk bertahan di dalam stadiun karena alasan keselamatan. 

Kerusuhan ini juga menimbulkan korban luka. Beberapa suporter terkena dampak dari gas air mata, tetapi belum dipastikan berapa jumlahnya. 

Korban aparat yang mengalami luka akibat kerusuhan yang terjadi usai laga Liga 2 2023-2024 antara Gresik United vs Deltras FC di Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023).Istimewa/KOMPAS.com Korban aparat yang mengalami luka akibat kerusuhan yang terjadi usai laga Liga 2 2023-2024 antara Gresik United vs Deltras FC di Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023).

Petugas kepolisian juga mengalami luka di bagian kepala karena lemparan batu. Salah satunya Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Andre.

 “Korban petugas ada tiga yang kepalanya bocor. Lainnya suporter perempuan laki-laki terkena asap molotov,” kata sumber Kompas.com.

Baca juga: Tangan Dingin Djadjang Nurdjaman Hadirkan Permainan Kelas Liga 1 di Liga 2 2023-24

Adapun penggunaan gas air mata melanggar aturan Perpol Nomor 10/2022 yang ditandatangani Kapolri dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 4 November tahun lalu. 

Ketentuan larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31. Pasal yang sama juga mengatur soal larangan bagi petugas pengamanan menggunakan granat asap dan senjata api.

Korban akibat kerusuhan yang pecah usai laga Liga 2 2023-2024 antara Gresik United vs Deltras FC di Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023).KOMPAS.com/Istimewa Korban akibat kerusuhan yang pecah usai laga Liga 2 2023-2024 antara Gresik United vs Deltras FC di Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023).

Sementara itu, Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, menegaskan bahwa denda berupa uang dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI tidak cukup untuk menghukum pelaku kerusuhan. 

Akmal mengatakan, sudah sepatutnya hukum pidana diberikan agar anarkisme dan vandalisme tidak terus berulang di sepak bola Indonesia. 

Baca juga: Persija Vs Persib Ricuh, Pemkot Bekasi Tak Izinkan Laga Risiko Tinggi di Stadion Patriot

Berikut pernyataan Akmal Marhali terkait kerusuhan laga Gresik United vs Deltras FC yang diunggah melalui Instagram pribadinya pada Minggu (19/11/2023). 

"Kemarin, suporter Persiraja melempari pemain PSMS di Stadion Harapan Bangsa. Kini, giliran terjadi kerusuhan di laga Derby Plat W antara Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudero. Sungguh sangat mengerikan dan memprihatinkan. Sampai-sampai petugas kepolisian menembakkan air mata. Ada sejumlah penonton dan aparat yang luka-luka bahkan sampai pingsan. Mau sampai kapan sepak bola Indonesia menjadi barbar?

"Hukuman dari Komdis saja tak cukup. Terbukti terus berulang karena sanksinya berorientasi uang. Karena itu penegakkan hukum pidana harus diberlakukan. Melakukan pengrusakan dalam KUHP diatur dalam pasal 170 KUHP: ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Sudah waktunya pula Undang Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan. 

"Pada pasal 55 Ayat (2) dijelaskan bahwa suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga. Ayat (4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya. Dan, Ayat (6) Suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu: mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

"Penegakkan hukum positif menjadi sangat penting agar sejumlah aksi anarkisme dan vandalisme tak terus berulang. Selain itu, sudah waktunya pula @pssi lewat Komite Adhoc Suporter segera membuat regulasi yang jelas soal suporter. Bisa mencontoh Football Spectator Act (FSA) milik Inggris yang diciptakan paska tragedi Heysel dan Tragedi Hillsbrough yang menewaskan 96 suporter. FSA mampu menertibkan hooliganisme di Inggris yang sangat menakutkan di dunia.

"Buat para suporter yuk kita bangun kesadaran bersama bahwa anarkisme dan vandalisme itu perbuatan yang dilarang berdasarkan UU dan KUHP. Jangan sampai sepak bola kembali dihentikan akibat ulah kita yang kebablasan. Mari Introspeksi! #akmalmarhali #akmal #saveoursoccer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Tanah Air Bedah Kans Timnas U23 Indonesia di Semifinal

Pengamat Tanah Air Bedah Kans Timnas U23 Indonesia di Semifinal

Timnas Indonesia
Uber Cup 2024, Indonesia Vs Hong Kong Tanpa Apriyani/Fadia

Uber Cup 2024, Indonesia Vs Hong Kong Tanpa Apriyani/Fadia

Badminton
Alasan Staf STY Pilih Nyanyi Indonesia Raya Saat Lawan Korea Selatan

Alasan Staf STY Pilih Nyanyi Indonesia Raya Saat Lawan Korea Selatan

Timnas Indonesia
Pelatih Uzbekistan Amati Indonesia, Garuda Tahu Cara Ladeni Tim Besar

Pelatih Uzbekistan Amati Indonesia, Garuda Tahu Cara Ladeni Tim Besar

Timnas Indonesia
Ernando Bersinar di Timnas U23 Indonesia, Kekaguman dari Pelatih Persebaya

Ernando Bersinar di Timnas U23 Indonesia, Kekaguman dari Pelatih Persebaya

Timnas Indonesia
Siaran Langsung dan Live Streaming Thomas & Uber Cup 2024, Aksi Indonesia Dimulai

Siaran Langsung dan Live Streaming Thomas & Uber Cup 2024, Aksi Indonesia Dimulai

Badminton
Liverpool Dapatkan Pengganti Klopp, Arne Slot Sang 'Gila Kontrol'

Liverpool Dapatkan Pengganti Klopp, Arne Slot Sang "Gila Kontrol"

Liga Inggris
KFA Minta Maaf Usai Korsel Kalah dari Indonesia dan Gagal ke Olimpiade

KFA Minta Maaf Usai Korsel Kalah dari Indonesia dan Gagal ke Olimpiade

Internasional
Timnas Indonesia 'Dikepung' Juara Piala Asia U23, STY Minta Garuda Percaya

Timnas Indonesia "Dikepung" Juara Piala Asia U23, STY Minta Garuda Percaya

Timnas Indonesia
Timnas U23 Indonesia Jadi Kabar Gembira, Energi untuk Semua Atlet

Timnas U23 Indonesia Jadi Kabar Gembira, Energi untuk Semua Atlet

Timnas Indonesia
Leicester Promosi ke Premier League, Kans Tutup Musim dengan 100 Poin

Leicester Promosi ke Premier League, Kans Tutup Musim dengan 100 Poin

Liga Inggris
Trofi Liga Champions ke Indonesia, Morientes dan Vidic Turut Serta

Trofi Liga Champions ke Indonesia, Morientes dan Vidic Turut Serta

Sports
Timnas U23 Indonesia dan Olimpiade 2024, Mimpi dari Selembar Karton Putih

Timnas U23 Indonesia dan Olimpiade 2024, Mimpi dari Selembar Karton Putih

Timnas Indonesia
Jadwal Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Indonesia Vs Inggris, Putri Lawan Hong Kong

Jadwal Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Indonesia Vs Inggris, Putri Lawan Hong Kong

Badminton
Timnas Indonesia Sudah Layak Bersaing di Level Asia

Timnas Indonesia Sudah Layak Bersaing di Level Asia

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com