Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Juventus Dikenai Hukuman Tambahan 16 Bulan

Kompas.com - 11/07/2023, 05:30 WIB
Sem Bagaskara

Penulis

KOMPAS.com - Mantan Presiden Juventus, Andrea Agnelli, dikenai 16 bulan hukuman tambahan dan denda sebesar 60.000 euro atau sekitar Rp 980 juta.

Andrea Agnelli yang kini berusia 47 tahun dijatuhi sanksi oleh FIGC, Federasi Sepak Bola Italia, pada Senin (10/7/2023) karena masalah manuver gaji saat periode pandemi Covid-19, relasi dengan agen, serta kemitraan dengan klub lain.

Masa hukuman untuk Andrea Agnelli pun bertambah.

Sebelumnya, penggagas ajang kontroversial bernama European Super League (ESL)  itu sudah dikenai sanksi 24 bulan alias 2 tahun larangan berkecimpung dalam sepak bola, menyusul kasus “plusvalenza” yang juga berdampak pada Juventus.

Baca juga: Juventus Bersedia Dihukum UEFA, Ditendang dari Conference League

Selain kini menerima tambahan hukuman 16 bulan, Andrea Agnelli juga dikenai denda senilai 60.000 euro (sekitar Rp 980 juta).

Berbeda dari Juventus, pada Mei silam, dalam sidang kedua FIGC, Agnelli menolak melakukan negosiasi tawaran hukuman dengan jaksa, Giuseppe Chine, dan memilih melakukan sidang.

Juventus kala itu mau bernegosiasi dengan jaksa untuk menghindari hukuman lanjutan pada masa depan, termasuk pengurangan poin pada musim 2023-2024.

Klub beralias Si Nyonya Besar pun bersedia dikenai denda sebesar 718.000 euro sebagai bagian dari proses plea bargaining dengan jaksa.

Baca juga: Juventus Dihukum Pengurangan Poin 10 Menit Sebelum Main, Allegri Murka

Ketika Juventus bisa terhindar dari hukuman lebih berat karena menerima tawaran jaksa, hal sebaliknya terjadi pada Andrea Agnelli.

Andrea Agnelli sudah meninggalkan jabatannya sebagai Presiden Juventus sejak akhir 2022, bersama sejumlah eksekutif klub lain, termasuk Pavel Nedved.

Juventus pun tampak ingin memutus ikatan dengan Andrea Agnelli. Salah satu jalan yang sudah mereka tempuh adalah dengan keluar dari European Super League, kompetisi gagasan Agnelli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com