Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI Minta Asprov yang Masa Kepengurusannya Sudah Tuntas Segera Laksanakan Kongres

Kompas.com - 24/01/2022, 18:10 WIB
Farahdilla Puspa,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Yunus Nusi, meminta Asosiasi Provinsi (Asprov) yang sudah habis masa kepengurusan segera melakukan kongres. 

Periode kepengurusan Asprov PSSI memang berbeda-beda. Ada yang sudah berakhir pada 2021, tetapi tidak sedikit juga yang baru akan habis pada awal atau akhir tahun ini. 

Oleh karena itu, bagi Asprov yang sudah tuntas masa kepengurusannya, Yunus Nusi meminta untuk segera melakukan kongres. 

Baca juga: PSSI Tak Hanya Pastikan Kontrak Shin Tae-yong Aman hingga 2023, tetapi...

"Jadi sebagian Asprov sudah melaksanakan kongres seperti Jakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Banten, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan lainnya," kata Yunus Nusi.

"Ada beberapa Asprov yang masa kepengurusannya juga akan berakhir bulan Januari, Februari, dan akhir tahun. Untuk bulan ini ada Gorontalo dan Jawa Tengah," tutur Yunus. 

"Jadi, PSSI memerintahkan melalui surat kepada masing-masing Asprov untuk segera melakukan kongres sesuai masa kepengurusan," ucapnya melanjutkan. 

Namun sebelum melaksanakan kongres nantinya, Yunus menegaskan ada beberapa mekanisme yang harus dilalui oleh masing-masing Asprov.

Asprov yang akan melaksanakan kongres mengirimkan surat permohonan kepada PSSI pusat.

Baca juga: PSSI Beri Sinyal Jabatan Haruna Soemitro Aman sebagai Exco

"Untuk mekanismenya, jelas bahwa sesuai dengan statuta yang ada sebelum melaksanakan kongres, Asprov mengajukan, menyampaikan draf statuta kepada PSSI untuk di-aproval," kata Yunus.

"Kedua, Asprov mengajukan permohonan penyelenggaraan kongres. Setelah diajukan keduanya maka PSSI akan mengaproval statusnya. PSSI akan merekomendasi dan atau menyetujui pelaksanaan kongres," ucapnya. 

"Kalau sudah disetujui, baik statuta dan pelaksanaan kongres, silakan melaksanakan kongres," kata Yunus mengakhiri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com