Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalteng Putra Diberi Waktu 45 Hari untuk Lunasi Gaji Pemain

Kompas.com - 21/04/2020, 19:00 WIB
Nirmala Maulana Achmad

Penulis

Sumber PSSI

KOMPAS.com - Badan Penyelesaian Sengketa Nasional atau National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia telah memutuskan 25 perkara sengketa tunggakan gaji pemain Kalteng Putra untuk Liga 1 musim 2019.

Dalam putusan tersebut, NDRC mewajibkan Kalteng Putra untuk membayar sisa gaji para pemain mereka, sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Chairman First Stage NDRC Indonesia Amir Burhanuddin menegaskan, jika dalam waktu 45 hari sejak putusan ini disampaikan, klub tidak melakukan pembayaran, maka pihak NDRC akan memberikan hukuman tambahan bagi Kalteng Putra.

Perkara ini telah diperiksa oleh lima Majelis. Adapun Sidang NDRC dilaksanakan melalui video conference pada Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Libur Jeda Kompetisi, Kalteng Putra Agendakan Gelar Uji Coba

Bagi NDRC Indonesia, ini merupakan perkara ketiga yang diselesaikan.

Sebelumnya, NDRC juga sudah menyelesaikan sengketa pemain PSPS Pekanbaru dan PSMS Medan. NDRC mewajibkan PSPS dan PSMS membayar gaji para pemain mereka.

Menurut Amir, dalam penyelesaian sengketa, klub serta para pemain harus menaati isi kontrak yang telah mereka sepakati.

Jika ada sengketa, maka penyelesaiannya memang melalui NDRC.

"Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Playes," tutur Amir, dilansir dari laman PSSI.

"Yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional," ucap dia.

Baca juga: Pemain Liga 2 Bersyukur Masih Terima Gaji di Tengah Pandemi Covid-19

NDRC dibentuk sebagai salah satu upaya PSSI untuk memperbaiki kualitas sepak bola Indonesia secara administrasi.

NDRC Indonesia terbentuk pada akhir Juli 2019.

NDRC Indonesia merupakan salah satu dari empat negara dalam pilot project FIFA dalam pengembangan NDRC, karena kemampuan Indonesia untuk bangkit setelah sempat aktivitasnya terhenti akibat pembekuan.

Tiga negara pilot project lainnya adalah Kosta Rika, Slovakia, dan Malaysia.

NDRC sebagai wadah pengaduan sengketa klub, baik itu pemain dengan klub atau juga sengketa antara klub dengan klub. NDRC diharapkan mampu menjadi badan arbitrasi yang independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com