KOMPAS.com - Polda DIY resmi menetapkan striker Kalteng Putra, Patrich Wanggai, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Patrich Wanggai diduga menganiaya warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, Lalu Dhimas Ajie, pada 11 April 2019.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, membenarkan kabar penetapan status Patrich Wanggai sebagai tersangka.
Pesepak bola 31 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Juli 2019.
"Ya benar (Patrich sudah jadi tersangka)," tulis Yuliyanto via pesan WhatsApp, dilansir dari Tribun Jogja, Rabu (17/7/2019).
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Alam Dikorama, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui penetapan Patrich Wanggai sebagai tersangka sejak 6 Juli 2019.
Keluarga korban pun berharap polisi menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional.
"Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif," kata Alam Dikorama.
"Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ujar dia menambahkan.
Baca juga: Persib Vs Kalteng Putra, Patrich Wanggai Bakal Bersikap Profesional
Kuasa hukum lain dari korban, Benny Yulianingsih, menyatakan bahwa pihaknya telah dipertemukan oleh penyidik dengan Patrich Wanggai di Mapolda DIY, beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, hingga kini, belum ada titik temu antara pihak korban dan tersangka. Oleh karena itu, proses hukum atas kasus ini pun dilanjutkan.
"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaam, tapi sampai sekarang itikad baik belum ada," kata kuasa hukum dari AB Partners itu.
"Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan menurut proses hukum yang berlaku," ujar Benny melanjutkan.
Patrich Wanggai telah dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penganiyaan kepada Lalu Dhimas Ajie sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: Piala Presiden, Ismed Sofyan Kesal dengan Sikap Patrich Wanggai
Berdasarkan laporan korban, penganiayaan itu terjadi di sebuah bar di kawasan Demangan Baru, Yogyakarta, pada Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Akibat penganiayaan itu, korban dilaporkan harus dirawat di rumah sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Tetapkan Patrich Wanggai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.