Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sidang Komdis PSSI, 6 Klub Dijatuhi Denda Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 16/06/2019, 12:00 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber PSSI

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) kembali melakukan sidang terkait perhelatan Liga 1 2019.

Dalam sidang di Jakarta, Jumat (14/6/2019) itu, terdapat sembilan poin hukuman yang dijatuhkan.

Dari kesembilannya, total ada enam hukuman yang muncul karena ulah pendukung klub. Bahkan, PSIS Semarang mendapat hukuman dua kali akibat ulah suporter mereka.

Baca juga: Caketum PSSI Tegaskan Prestasi Timnas Harus Jadi Komitmen

Sisanya, hukuman datang karena ulah pemain. Contohnya, hukuman yang diterima pemain Persija Jakarta, Sandi Sute, yang menginjak pemain lawan saat berhadapan dengan Barito Putera (10/5/2019).

Ada pula Elis Yahya Basna (Persebaya Surabaya) yang melakukan hal sama saat timnya berhadapan dengan PSIS Semarang (30/5/2019).

Total ada enam klub yang terkena hukuman denda dari Komdis PSSI, yakni Persija Jakarta, PSIS Semarang, Persebaya Surabaya, Semen Padang, Arema FC, dan Perseru Badak Lampung FC. 

Berikut hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Jumat, 14 Juni 2019 :

1. Pemain Persija Jakarta, Sandi Sute
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Barito Putera vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 20 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Menginjak pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan dan denda Rp. 10.000.000

2. PSIS Semarang
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSIS Semarang vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 26 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Saling lempar botol dengan suporter lawan serta menyalakan petasan
- Hukuman: Denda : Rp.100.000.000

3. Persija Jakarta
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSIS Semarang vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 26 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Saling lempar botol dengan suporter lawan
- Hukuman: Denda : Rp.50.000.000

4. Arema FC
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Arema FC vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 27 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Menyalakan flare serta petasan
- Hukuman: Denda : Rp.50.000.000

5. Perseru Badak Lampung FC
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Badak Lampung FC
- Tanggal kejadian: 28 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Mendapatkan 6 Kartu Kuning dalam 1 pertandingan
- Hukuman: Denda : Rp.50.000.000

Baca juga: PSSI Gelar Sosialisasi Aturan Baru untuk Wasit Liga 2 2019

6. Semen Padang FC
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Semen Padang FC vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: Shopee 29 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Menyalakan flare di dalam stadion lebih dari 5 kali
- Hukuman: Denda : Rp. 100.000.000

7. PSIS Semarang
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 30 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Melempar botol ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda : Rp.75.000.000

8. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 30 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Menyalakan flare serta smoke bomb
- Hukuman: Denda : Rp.150.000.000

9. Pemain Persebaya Surabaya, Elisa Yahya Basna
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 30 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Menginjak pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan dan denda Rp. 10.000.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com