KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, hingga saat ini masih belum ditahan meskipun kini berstatus tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukuman tidak sampai lima tahun penjara.
Selain itu, kepolisian menilai Jokdri sangat kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun, jadi belum ada penahanan," kata Argo saat memberi keterangan di Mapoloda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
"Semua sudah dipertimbangkan penyidik sehingga tidak dilakukan penahanan," ujar Argo menambahkan.
Baca juga: Joko Driyono Minta Izin Pergi saat Diperiksa Satgas Antimafia Bola
Terbaru, Jokdri menjalani pemeriksaan lanjutan atau ketiga oleh Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Berbeda dari sebelumnya, pemeriksaan ketiga hanya berlangsung empat jam. Hal ini lebih cepat dari dua pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung hingga 20 jam.
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Baca juga: Eks Ketua PSSI Nilai KLB Tidak Perlu, Sosok Iwan Budianto Jadi Alasan
Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.
Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti pada Kamis (24/2/2019). Sejak saat itu, Jokdri dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.