Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dasar Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/02/2019, 00:21 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.com - Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. 

"(Tersangka) Perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/2/2019).

Argo menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Joko Driyono, Valentine, dan Pertanyaan Pamungkas

"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo.

Adapun penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing).

Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan. Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.

"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo.

Baca juga: Joko Driyono, dari Jurnalis, Plt Ketua Umum PSSI, Kini Tersangka

Diketahui, sebelumnya penyidik Satgas Anti Mafia Bola juga sudah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor.

Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur sebagai OB di PSSI.

"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).

Terkait peran ketiganya, seperti diungkapkan Syahar, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan yang sudah diberi garis polisi.

Kepada ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Final Championship Series Liga 1, 'Cocoklogi' Persib Juara 1994, 2014, Dejavu 2024?

Final Championship Series Liga 1, "Cocoklogi" Persib Juara 1994, 2014, Dejavu 2024?

Liga Indonesia
Hasil Malaysia Masters 2024: Putri KW dan Rehan/Lisa ke Perempat Final

Hasil Malaysia Masters 2024: Putri KW dan Rehan/Lisa ke Perempat Final

Badminton
Bek Selangor FC Jadi Korban Perampokan, Kehilangan Motor hingga Paspor

Bek Selangor FC Jadi Korban Perampokan, Kehilangan Motor hingga Paspor

Internasional
Kieran McKenna Tertarik ke Chelsea, Siap Gantikan Pochettino

Kieran McKenna Tertarik ke Chelsea, Siap Gantikan Pochettino

Liga Inggris
Lookman Bawa Atalanta Juara, Ada Peran Gasperini dan Keluarga

Lookman Bawa Atalanta Juara, Ada Peran Gasperini dan Keluarga

Internasional
Maarten Paes 'Tak Terkalahkan', 8 Penyelamatan bagi FC Dallas

Maarten Paes "Tak Terkalahkan", 8 Penyelamatan bagi FC Dallas

Liga Lain
Jadwal Final Championship Series Persib Vs Madura United Akhir Pekan Ini

Jadwal Final Championship Series Persib Vs Madura United Akhir Pekan Ini

Liga Indonesia
Jadwal Malaysia Masters 2024, 7 Wakil Indonesia Tanding di 16 Besar

Jadwal Malaysia Masters 2024, 7 Wakil Indonesia Tanding di 16 Besar

Badminton
Atalanta Juara Liga Europa, Parma Kenang Memori 25 Tahun Silam

Atalanta Juara Liga Europa, Parma Kenang Memori 25 Tahun Silam

Liga Lain
Atalanta Juara Liga Europa, Gasperini Sanjung Para Pemain La Dea

Atalanta Juara Liga Europa, Gasperini Sanjung Para Pemain La Dea

Liga Lain
Kata Xabi Alonso Setelah Leverkusen Terkapar di Final Liga Europa

Kata Xabi Alonso Setelah Leverkusen Terkapar di Final Liga Europa

Liga Lain
FIFA Dorong Uji Coba Aturan Offside Baru, Perubahan Terbesar dalam 30 Tahun

FIFA Dorong Uji Coba Aturan Offside Baru, Perubahan Terbesar dalam 30 Tahun

Internasional
5 Fakta Atalanta Vs Leverkusen: Sejarah La Dea, Rusaknya Rekor Xabi Alonso

5 Fakta Atalanta Vs Leverkusen: Sejarah La Dea, Rusaknya Rekor Xabi Alonso

Liga Lain
Hattrick di Final Liga Europa, Ademola Lookman Cetak Sejarah

Hattrick di Final Liga Europa, Ademola Lookman Cetak Sejarah

Liga Lain
Hasil Atalanta Vs Bayer Leverkusen 3-0, La Dea Juara Liga Europa!

Hasil Atalanta Vs Bayer Leverkusen 3-0, La Dea Juara Liga Europa!

Liga Lain
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com