Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madura United Cabut Peminjaman Cristian Gonzales dan Tuntut Rp 10 M

Kompas.com - 05/05/2018, 17:03 WIB
Eris Eka Jaya

Penulis

Sumber BolaSport

KOMPAS.com - Madura United akhirnya melakukan "serangan balik" atas upaya hukum eks pemainnya, yakni Cristian Gonzales.

Laskar Sape Kerrab, julukan Madura United, mencabut surat peminjaman kepada PSS Sleman serta menuntut pemain berusia 41 tahun tersebut dengan materi hingga miliaran rupiah.

Manajer Madura United, Haruna Soemitro, dalam konferensi pers di Surabaya pada Sabtu (5/5/2018), mengatakan, setidaknya ada tiga langkah hukum yang akan diambil oleh pihaknya.

"Kami akan melaporkan Gonzales kepada Komisi Disiplin PSSI, yang kedua, kami juga akan melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan menggunakan media elektronik, dan yang terakhir menggugat ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Haruna.

Baca juga: Kronologi Konflik Cristian Gonzales dan Madura United, dari Tuduhan Kabur Hingga Libatkan Jalur Hukum

Di samping itu, Haruna juga mengatakan bahwa dia sudah mencabut surat peminjaman Gonzales ke PSS Sleman.

Dengan begitu, status El Loco, julukan Gonzales, di klub berjuluk Super Elang Jawa tersebut menjadi ilegal.

"Kami juga memutuskan mencabut surat peminjaman Saudara Gonzales ke PSS Sleman. Dengan begini, sebaiknya dia mengundurkan diri dari sana dan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada kami," tutur mantan Ketua PSSI Asprov Jatim ini.

Soal tuntutan ganti rugi, dalam rilis kepada media, Madura United merincinya sebagai berikut.

- Mengembalikan uang sebesar Rp 650 juta sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh Madura United, juga membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

- Ganti rugi total sebesar Rp 10 miliar dan Rp 650 juta tersebut harus dibayar selambat-lambatnya dalam tiga hari, setelah surat tuntutan tersebut dikeluarkan. (Suci Rahayu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com