JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komite Pemilihan, Wisnu Wardhana, berpendapat, FIFA telah melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait pelarangan terhadap empat nama untuk maju sebagai ketua umum PSSI periode 2011-2015. "Penolakan empat orang (George Toisutta, Nirwan Bakrie, Arifin Panigoro, dan Nurdin Halid) tidak ada alasan dan landasan hukum yang jelas mengapa mereka ditolak. Sebenarnya, itu salah satu pelanggaran HAM, yang dengannya hak konstitusional seseorang telah diberangus oleh FIFA," papar Wisnu di Jakarta, Selasa (26/4/2011).
Seperti diberitakan bahwa pertemuan Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar, dengan Presiden FIFA Sepp Blatter pada 19 April lalu menghasilkan keputusan untuk tetap melarang empat calon yang digugurkan Komite Banding tersebut untuk maju dalam kongres pemilihan anggota Komite Eksekutif PSSI pada 20 Mei mendatang. Agum telah menyatakan akan melaksanakan keputusan FIFA tersebut.
Terkait hal itu, Wisnu menilai bahwa Agum tidak boleh otoriter melaksanakan keputusan FIFA karena Komite Normalisasi terdiri delapan anggota. "Kami memberi waktu 1 x 24 jam kepada Komite Normalisasi untuk menggelar rapat pleno," ujar Wisnu.
FIFA juga tidak mengakui terbentuknya Komite Pemilihan yang dihasilkan lewat kongres pemilik suara pada 14 April lalu. FIFA hanya menyetujui terbentuknya Komite Banding. Mengenai hal tersebut, Wisnu berpendapat bahwa FIFA telah melanggar statuta yang dibuatnya sendiri.
"Komite Normalisasi merangkap sebagai Komite Pemilihan tidak ada alasan dan landasan hukumannya. Bahkan, hal itu melanggar Statuta FIFA Pasal 3 Ayat 2. Dalam situasi apa pun, Komite Pemilihan tidak boleh dirangkap oleh badan eksekutif yang dalam hal ini dipegang oleh Komite Normalisasi," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.