JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III Soeripto mengatakan ada kecenderungan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) pimpinan KPK dalam proses penyadapan ponsel Rani dan Nasrudin, terutama bila penyadapan itu dilakukan di luar kepentingan penyelidikan tindak pidana korupsi.
"Artinya kalau toh ada penyadapan, di luar tindak pidana korupsi kecenderungannya ini bisa menjadi abuse of power," ujar Soeripto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Soeripto mempertanyakan apakah perintah penyadapan dari Antasari Azhar selaku Ketua KPK dengan persetujuan Wakil Ketua Bidang Penindakan Chandra Hamzah ini memang karena teror atau ada penyebab lainnya.
"Kalau memang ini teror, bukannya justru terlalu berlebihan kalau Antasari sampai perlu melakukan penyadapan, teror kan hal yang biasa yang sering diterima penegak hukum termasuk KPK," tukas Soeripto.
Selain itu, lanjut Soeripto, dalam proses penyadapan tersebut memang tidak langsung mengarah pada nomor ponsel milik Rani dan Nasrudin. "Memang tidak ada dari nomor-nomor yang disadap itu nomor Rani dan Nasrudin, tetapi bisa jadi itu adalah nomor yang digunakan oleh ponsel Rani dan Nasrudin," jelasnya.
Penyadapan yang dilakukan oleh KPK terhadap nomor HP Rani dan Nasrudin ini dipertanyakan dan turut dibahas dalam rapat tertutup komisi hukum tersebut dengan Polri yang dihadiri Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono, Senin (22/6) malam.
Mereka juga membahas kasus Antasari termasuk pemanggilan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah terkait perintah penyadapan terhadap dugaan teror yang diterima istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati. Diduga nomor yang disadap adalah yang digunakan oleh Rani dan Nasrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.