Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden FIFA dan UEFA Dapat Keringanan Hukuman

Kompas.com - 25/02/2016, 06:41 WIB
Nugyasa Laksamana

Penulis

Sumber FIFA
ZURICH, KOMPAS.com - Komite Banding FIFA yang diketuai Larry Mussenden, telah mengonfirmasi bahwa hukuman Presiden FIFA Sepp Blatter dan Presiden UEFA Michel Platini, yakni larangan beraktivitas di sepak bola selama delapan tahun, akan diringankan menjadi enam tahun.

Blatter dan Platini dijatuhi hukuman oleh Komite Etik FIFA pada Desember 2015, menyusul dugaan terlibat tindak pidana korupsi. Blatter disebut memberikan "uang jasa" kepada Platini sebesar 1,3 juta poundsterling.

Kedua pria itu pun sempat mengajukan banding. Mereka mengaku tidak bersalah atas tuduhan dari Komite Etik FIFA. Akan tetapi, banding mereka ditolak.

Meskipun demikian, Blatter dan Platini mendapatkan angin segar. Berkat kinerja keduanya selama memimpin FIFA dan UEFA, Komite Banding memutuskan untuk meringankan hukuman Blatter dan Platini.

Larangan berkegiatan di dunia sepak bola selama delapan tahun yang diterima Blatter dan Platini, diringankan menjadi hanya enam tahun.

Adapun denda 50 ribu Swiss Franc (untuk Blatter) dan 80 ribu Swiss Franc (Platini) tidak mengalami perubahan sama sekali.

"Komite Banding memutuskan bahwa sejumlah faktor kuat yang meringankan Platini dan Blatter tidak diperhitungkan ketika sanksi ditetapkan," demikian pernyataan resmi Komite Banding FIFA, Rabu (25/2/2016).

"Komite Banding menganggap bahwa kinerja Platini dan Blatter selama bertahun-tahun terhadap FIFA, UEFA, dan sepak bola pada umumnya, layak mendapatkan pengakuan dan dapat meringankan mereka."

Komite Banding juga mengumumkan bahwa Investigasi Komite Etik tidak berhasil melakukan banding untuk membawa Blatter dan Platini pada hukuman larangan seumur hidup. Sebab, bukti atas pelanggaran suap dan tindakan korupsi keduanya tidak mencukupi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com