Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Mills soal Hak Paten atau Milik Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia

Kompas.com - 20/06/2024, 13:30 WIB
Aliyah Shifa Rifai,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perwakilan pihak Mills angkat bicara mengenai Hak Paten atau Milik (HAKI) logo Garuda untuk jersey timnas Indonesia hasil rancangan mereka.

HAKI logo Garuda yang terpasang di jersey timnas Indonesia saat ini terdaftar atas perorangan dan PSSI.

Sementara itu, HAKI logo Garuda jersey timnas Indonesia hasil desain Mills tercatat sebagai milik PSSI.

Mengenai hal tersebut, pihak Mills menyebut bahwa PSSI tak memberi tahu mereka sebelum melakukan HAKI terhadap logo Garuda jersey timnas Indonesia buatan Mills.

Selebihnya, tim kreatif dari Mills pun secara ikhlas menerima jika hasil desain mereka dipakai oleh negara atau federasi.

Baca juga: PSSI Ungkap 3 Alasan Pilih Erspo Menang Tender buat Jersey Timnas Indonesia

"Sejauh ini, setahu kami di tim kreatif tidak ada pemberitahuan dari pihak federasi," kata Kepala Desain Mills, Fajarrusalem Ramadhan, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (20/6/2024).

"Kami tim kreatif Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi," tuturnya.

"Cuma sayangkan saja kenapa tidak info ke kami dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merek itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan sebenarnya logo Garuda tersebut telah menjadi milik masyarakat Indonesia.

Karena menurut Fajar, logo Garuda sebagai lambang negara tidak bisa didaftarkan sebagai HAKI.

Baca juga: Mills Tak Masalah PSSI Daftarkan Hak Logo Garuda Buatan Mereka, Semua Milik Masyarakat

"Seperti yang kami jelaskan tadi, sejak logo tersebut dipakai timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut,” ungkap Fajar.

"Setahu saya pribadi lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi," katanya.

Adapun Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Larangan mengenai lambang negara tidak boleh di-HAKI dapat dilihat berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Adapun sebelumnya, anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, telah buka suara mengenai logo Garuda pada jersey timnas Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com